POJOKSATU.id - Pertemuan antara BPRS HIK Parahyangan dengan pemilik lahan 5,4 hektar di Cianjur senilai Rp14 miliar gagal digelar.

Pasalnya, pemilik lahan, Aknes, memilih menolak menghadiri pertemuan pada Senin 9 Maret 2026 siang itu.

Pertemuan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB di kantor Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan (BPRS HIK Parahyangan).

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Ikut Blok Mana Pun, Singgung Dunia yang Dipenuhi Konflik

Sebelumnya, pihak bank telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Aknes terkait pernyataannya dalam video yang diunggah di media sosial.

Dalam surat pihak bank juga menyatakan klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar dapat dijelaskan secara langsung.

Akan tetapi Aknes yang merupakan warga Sukabumi itu menolak memenuhi undangan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik Pemudik! Polri Gratiskan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Mudik Lebaran

Dalam surat klarifikasi yang diterima Pojoksatu.id, Aknes sebelumnya telah menjelaskan alasan dirinya membuat video pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Disampaikan bahwa cara itu terpaksa ia pilih lantaran janji pembayaran pembelian lahan miliknya oleh BPRS HIK Parahyangan hingga kini tak kunjung terealisasi.

Padahal proses jual-beli lahan telah dilakukan pada 18 April 2024 silam, senilai Rp14 miliar.

Baca Juga: Kekacauan Israel Usai Dibombardir Iran, CCTV Dirusak Polisi, Ribuan Warga Mau Kabur ke Luar Negeri

Sementara Aknes sudah menuruti semua permintaan pihak bank, termasuk dokumen transaksi dan sertifikat lahan dimaksud.

Sedangkan berdasarkan pertemuan 17 November 2025, disepakati BPRS HIK Parahyangan akan memnayar penuh atau uang muka Rp2,5 miliar pada 28 Desember 2025.

Akan tetapi sampai kini, proses pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilaksanakan.

Karena itu, Aknes tidak akan memenuhi undangan apapun dari BPRS HIK Parahyangan, selain untuk pembayaran atas lahan miliknya.

Meski pertemuan gagal digelar, Direktur BPRS HIK Parahyangan, Neneng Ina Yulianti sebelumnya berjanji akan memberikan keterangan kepada awak media yang meliput.

Baca Juga: Politikus Inggris Tuding Israel Terapkan Sensor Informasi Besar-besaran Soal Dampak Perang di Sana

Akan tetapi sampai dengan sore hari pukul 15.00 WIB, Neneng Ina Yulianti tidak juga menemui wartawan untuk memberikan penjelasan terkait proses jual-beli lahan dimaksud.

Demikian saat diminta keterangan terkait tudingan belum adanya pembayaran atas lahan milik Aknes sebagaimana disampaikan melalui video.

Keterangan dan penjelasan resmi terkait kasus ini juga sama sekali tidak diberikan pihak BPRS HIK Parahyangan.

Baca Juga: Sejumlah Jalur Mudik di Jabar Diprediksi Macet Saat Lebaran 2026, Ini Titik Rawan dan Jalur Alternatifnya

Sebagai informasi, hal ini sebelumnya sudah diadukan Aknes melalui lembaga Pos Lembur Pakuan di Subang yang berada, di bawah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Terhitung sejak September 2025, setelah pengaduan itu, penanganan kasusnya didampingi tim hukum Jabar Istimewa Bandung.

Hadirnya tim hukum Jabar Istimewa sempat membawa secercah harapan melalui pertemuan dengan BPRS HIK Parahyangan pada 17 November 2025.

Baca Juga: Heboh Menu Makan Bergizi Gratis di Pamekasan, 1.000 Lebih Porsi Dikembalikan karena Lele Mentah dan Bau Amis

Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan pada 28 Desember 2025.

Setidaknya dijanjikan pembayaran uang muka sebesar Rp2,5 miliar kepada pemilik lahan.

Namun bak pepatah jauh panggang dari api, janji pembayaran DP atas lahan yang dihargai Rp260 ribu per meter itu pun kini tak lagi ada kejelasannya sama sekali.

Karena itu, Aknes menegaskan agar BPRS HIK Parahyangan segera menuntaskan janji-janjinya atas transaksi lahan tersebut.***