POJOKSATU.id — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan publik pada Rabu (13/8/2025), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar.

Tak tanggung-tanggung, sembilan orang langsung dijadikan tersangka. Yang mengejutkan lagi, sembilan orang ini — di antaranya ada jajaran direksi BUMN PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, selain pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik bergerak di lapangan sejak Selasa, 12 Agustus 2025. 

Uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah diamankan KPK dalam OTT terkait suap perizinan kawasan hutan di Inhutani V ini.

Baca Juga: KPK Amankan Rp2 Miliar dalam OTT Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan BUMN Inhutani V, 9 Orang Diciduk, 3 Jadi Tersangka

Profil dan Kiprah Inhutani V

Inhutani V adalah anak perusahaan dari Perum Perhutani yang mengemban tugas besar: mengelola sumber daya hutan negara di Pulau Jawa dan Madura.

Kiprahnya tidak berhenti di situ. Perusahaan ini juga mengembangkan hasil hutan non-kayu seperti getah pinus dan sagu, serta mengelola wisata hutan untuk meningkatkan potensi daerah.

Kegiatan usaha Inhutani V yang paling dikenal adalah briket, kopal, karet, sengon, kayu, wood working, tebu, dan reklamasi tambang.

Baca Juga: Jumlah Anak Cucu BUMN di Bawah Danantara Tembus Hingga 1.050 Perusahaan, Bakal Dirampingkan Jadi 200 Perusahaan

Berdiri pada 1 April 1991 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991, Inhutani V telah mengalami berbagai perubahan struktur hukum, terakhir pada 16 Oktober 2023.

Perusahaan ini memegang izin Pengusahaan Biaya Pengelolaan Hutan (PBPH) di Lampung seluas 56.547 hektar dan di Bangka seluas 15.585 hektar.

Jejak Perjalanan Perusahaan

  • 1991 – Resmi berdiri di Palembang.

  • 1996 – Kantor pusat pindah ke Jakarta.

  • 1998 – Era reformasi, sebagian besar areal kerja di Lampung diambil alih masyarakat.

Baca Juga: BPI Danantara Pastikan Operasional Agrinas Pangan Aman Pasca Mundurnya Joao Mota, Apa Sebenarnya Peran BUMN Ini?

  • 2001 – Pencabutan SK HPH/HTI, perusahaan menata ulang legalitasnya.

  • 2012 – Mengelola kembali areal kerja dengan program kemitraan kehutanan berbasis keberlanjutan.

  • 2014 – Jadi anak perusahaan Perum Perhutani.

  • 2021 – Transformasi besar untuk penguatan bisnis dan PBPH.

  • 2022 – Merger dengan unit usaha Perhutani lainnya, fokus pada gondorukem dan terpentin.

Fokus dan Kegiatan Usaha

Visi Inhutani V adalah menjadi perusahaan kehutanan yang mengelola hasil hutan non-kayu secara lestari.

Misinya meliputi optimalisasi PBPH, penerapan teknologi modern, dan pelibatan masyarakat. Usahanya mencakup:

  • Produksi briket, kopal, karet, dan kayu.

  • Pengembangan tanaman sengon, tebu, alpukat, dan singkong.

  • Kerja sama rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan multiusaha kehutanan di Sumatera Barat dan Lampung.

Baca Juga: Rencana Penambahan Saham BUMN di Freeport Masih Buntu, Bahlil Sebut Belum Ada Keputusan

Perusahaan ini juga memiliki beberapa unit usaha yakni Unit Lampung, Unit Industri Trenggalek, Unit Sumut Aceh, dan Unit Bangka.

Jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan

Direksi:

  • Direktur Utama: Dicky Yuana Rady

Baca Juga: KAI Resmi Umumkan Komisaris dan Direksi Baru, Fokus Perkuat Layanan dan Inovasi, Ini Susunan Lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT KAI

  • Direktur: Bakhrizal Bakri

  • Direktur: Trianom Wahyudi

  • SEVP Perencanaan & Pemasaran: Ema Ismariana

Dewan Komisaris:

  • Komisaris Utama: Apik Karyana

  • Komisaris: Djohan Utama Perbatasari

  • Komisaris: Raffles Brotestes Panjaitan

 

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: