POJOKSATU.id, JAKARTA –- Kejari Jaksel akhirnya mengeksekusi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat , Ferdy Sambo, ke penjara setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
"Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," tulis keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023) malam.
Sambo bersama mantan ajudan dan supirnya itu dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Aparat Netral
Atas eksekusi ini, Sambo terpisah Lapas karena istrinya Putri Chandrawati dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketut memastikan rangkaian proses eksekusi keduanya berjalan lancar.
"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut.
Seperti diketahui, ketiga terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dieksekusi jaksa ke penjara karena vonis mereka sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pascaputusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk segera mengeksekusi para terpidana agar bisa memulai masa pidana.
Dalam vonisnya, Sambo hukuman pidana mati dibatalkan usai menang kasasi menjadi seumur hidup.
Sementara istrinya, Putri Chandrawati, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.***



