POJOKSATU.id, JAKARTA -- Sejumlah finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual bermodus body checking diperiksa Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Kuasa hukum finalis Miss Universe, Melissa Anggraini mengungkap dalam pemeriksaan tersebut kliennya sempat terisak saat membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Hal itu dibeberkan saat finalis tersebut dipaksa oleh oknum untuk melepas busananya ketika body checking.

"Iya menolak, ada yang menangis ternyata ada yang mempertanyakan 'Kenapa harus difoto?' dan 'Kenapa harus saya yang difoto?'," kata Melissa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Besar Baru

Akibat paksaan dari oknum penyelenggara, pada akhirnya finalis-finalis itu pasrah dan mengikuti apapun yang diperintahkan oknum penyelenggara.

Hal itu dilakukan karena tekanan dari penyelenggara ditambah para finalis sudah menandatangani kontrak ajang tersebut.

"Kita terintimidasi, sulit untuk mereka yang mengalami. Mereka berkomunikasi, konsultasi sama keluarga akhirnya mereka bisa menyimpulkan mereka tidak seharusnya checking body," tutur Melissa Anggraini.

Dalam pemeriksaan itu, sebanyak lima korban finalis Miss Universe Indonesia mengaku dirinya difoto saat tidak berbusana.

Baca Juga: Tahan Imbang Sada United, PSMS Cetak Cleen Sheet, Ini Klasemen Akhir Edy Rahmayadi Cup

Pemeriksaan itu berlangsung hingga larut malam karena keterangan para korban beragam mulai dari difoto hingga disuruh membalikkan badan di depan oknum panitia penyelenggara.

"Saat ini yang kami ketahui menurut informasi lima orang. Tetapi dari keterangan yang lain mereka tidak bisa menyimpulkan difoto atau direkam karena tidak ada bunyi 'cekrek' gitu, ditambah lagi mereka diminta membalikkan badan," pungkasnya.

Seperti diketahui, korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 melapor hal tersebut pada 8 Agustus 2023. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus .

Adapun terlapor dalam kasus ini yakni PT Capella Swastika Karya selaku pemegang lisensi Miss Universe Indonesia 2023.

Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Selain itu, pelapor juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***