POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan, hari ini Senin (21/7) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Isabella sempat mangkir pada panggilan Rabu (16/7) tanpa keterangan yang jelas. Isabella disebut sedang berada di luar negeri bersama anak-anaknya saat KPK menangkap Topan Ginting Kamis (26/6) bulan lalu.
Informasi pemeriksaan istri Topan Ginting ini disampaikan Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, melalui pesan WhatsApp (WA).
Baca Juga: Profil Wakil Bupati Madina Anak Orang Kaya dari Kotanopan, Status Lajang Punya Harta Rp 17,3 Miliar
“Hari ini Senin (21/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan pemeriksaan Isabella dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ISA sebagai pihak swasta,” katanya lagi.
Informasi dihimpun Pojoksatu.id, saat Topan Ginting ditangkap di Medan, Isabella dikabarkan sedang berada di luar negeri bersama anak-anaknya. Kabarnya Topan Ginting akan menyusul pada Minggu 29 Juni 2025.
Baca Juga: Sempat Mangkir Panggilan 1, Istri Topan Ginting Digarap KPK di Gedung Merah Putih Jakarta
Namun pada Kamis (26/6), Topan ditangkap KPK sehingga rencana itu dibatalkan.
Topan Ginting Dikawal Tentara
Penyidik sempat mengalami kesulitan menangkap Topan Ginting karena pengawalan tentara yang menyertainya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengawalan itu kemungkinan merupakan permintaan resmi sebagai pejabat daerah.
"Mungkin itu pengamanan resmi dari Pemprov," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun
Karena kondisi itu, KPK pun meminta bantuan polisi militer untuk membantu penangkapan. Setelah melalui kejar-kejaran yang cukup lama, Topan akhirnya berhasil diamankan beberapa jam setelah tersangka lainnya.
KPK menduga Topan sempat mencoba menghilangkan jejak digital. Saat ditangkap, ponsel iPhone miliknya tampak baru dan dalam kondisi kosong data. Namun ponsel tersebut tetap disita sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.
Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT Rona Na Mora.***




