POJOKSATU.id - Sejumlah aturan baru dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, terutama perihal haji dan umroh backpeker.

Pemerintah Indonesia juga sudah menyepakati berbagai aturan tersebut dalam pertemuan bersama antara Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qumas, di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024) lalu bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Dewan Ulama Senior Saudi bahkan mengeluarkan fatwa larangan menunaikan haji tanpa izin dan menyebut izin haji wajib hukumnya secara syariat, sehingga orang yang melanggar berarti berdosa.

Kewajiban menggunakan visa menjadi aturan terpenting. Pemerintah Saudi juga menegaskan, haji tanpa visa resmi tidak sah alias ilegal.

Baca Juga: Kisah Haji Tertua Usia 110 Tahun Tiba Pertama Kali di Madinah, Mbah Harjo Sempat Bingung

Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia pun secara resmi bersama-sama menyepakati penggunaan visa non haji bagi jemaah, haji dan umroh backpacker dilarang.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menyatakan bahwa saat ini telah tersedia travel yang menyediakan layanan umrah dan mengeluarkan visa umrah di Arab Saudi. Oleh karena itu, Arab Saudi tidak mengharapkan adanya umrah backpacker.

"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayannya di sana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan di sana," ujar Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Asal Indonesia Diamankan Petugas Masjid Nabawi, Ternyata Ini Kesalahannya

Ia juga menegaskan bahwa Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh negara tujuan.

"Pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan dan tidak akan menoleransi. Bahkan akan ada sanksi kuat jika terbukti bahwa mereka melakukan ibadah haji atau datang ke sana secara tidak prosedural. Itu tidak akan dibiarkan, akan serius mendapatkan sanksi,"ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang hendak pergi haji tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tidak resmi, seperti visa non-haji.

"Jangan tergiur pada pihak yang menawarkan pemberangkatan haji yang non-prosedural. Semua harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia, Kemenag," kata Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah.

Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda, dalam rilis resmi menjelaskan sejumlah sanksi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran pemerintah Arab Saudi berupa sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

Baca Juga: Disambut Duta Besar RI di Arab Saudi, 393 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Kemenag Mengusung Tagline Haji Ramah Lansia

Tak hanya diancam deportasi dan larangan memasuki wilayah Arab Saudi, pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta.

"Jemaah yang melakukan pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi membayar denda 10.000 riyal hingga dua kali lipat," kata Widi, Sabtu (18/05/2024).

Bahkan, bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah dengan menggunakan visa haji tak resmi, pihak tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

Penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” jelas Widi.

Baca Juga: Hotel Jemaah Haji Indonesia Siap Ditempati, Lokasi di Markaziyah, Jarak Terdekat ke Masjid Nabawi 50 Meter, Terjauh Hanya 350 Meter

Widi menyampaikan empat alasan yang tercantum dalam fatwa tersebut. Berikut penjelasannya.

  • Pertama, kewajiban untuk mendapatkan izin haji berdasarkan ketentuan syariat Islam bertujuan untuk mengatur jumlah jemaah agar ibadah dapat dilakukan dengan damai dan aman. Hal ini merupakan tujuan hukum yang sah sesuai dengan dalil dan aturan syariah.
  • Kedua, kewajiban untuk memperoleh izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariat bertujuan untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.
  • Ketiga, Kewajiban memperoleh izin haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhi aturan ini akan mendapatkan pahala, sedangkan mereka yang tidak mematuhinya akan berdosa dan layak menerima hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, karena kerugiannya tidak hanya berdampak pada jemaah yang bersangkutan, tetapi juga merugikan jemaah lain.

Baca Juga: JADWAL RESMI Perjalanan Haji 2024, Ada 14 Embarkasi Siap Melayani, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Bisa Cek Online atau DOWNLOAD Disini

"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” jelas Widi. ***