POJOKSATU.ID - Pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan sejumlah tokoh publik di STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025), berakhir panas.

Pertemuan yang sedianya menjadi ruang dialog justru berubah menjadi ketegangan setelah Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar memilih walk out dari ruangan.

Keputusan itu mereka ambil karena komisi melarang mereka berbicara dengan alasan berstatus tersangka dalam beberapa kasus yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tak Mampu Taklukkan PSPS Markas Sendiri, PSMS Turun ke Peringkat 7

Roy Suryo menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan rombongan sudah ditawarkan dua opsi tetap berada di audiensi tetapi tidak diperbolehkan memberikan pernyataan apa pun, atau meninggalkan ruangan.

Menurutnya, pilihan tersebut tidak adil karena forum reformasi seharusnya menjadi ruang terbuka bagi siapa saja, termasuk pihak yang tengah menghadapi proses hukum.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan menyampaikan kritik serta masukan terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa beberapa tokoh.

Baca Juga: Pelajar Jatim Kembali Juara Umum OPSI, Sapu Bersih 21 Medali

Situasi semakin panas ketika Roy menyebut dirinya merasa tidak nyaman dengan kehadiran Otto Hasibuan, yang saat itu duduk sebagai anggota komisi.

Otto diketahui merupakan kuasa hukum Presiden Joko Widodo dalam sejumlah perkara, termasuk isu ijazah yang pernah dipersoalkan publik.

Bagi Roy, posisi Otto menimbulkan konflik kepentingan dan mempersempit ruang diskusi yang objektif.

Rombongan RRT menduga bahwa pembatasan suara mereka tidak semata-mata soal etika atau status hukum, tetapi lebih pada upaya meredam kritik terhadap kerja kepolisian.

Baca Juga: Indonesia Miliki Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama, SETIAKIN Resmi Dibuka

Sebab, isu yang hendak mereka sampaikan berkaitan langsung dengan dugaan kriminalisasi para pengkritik pemerintah.

Mereka menilai komisi semestinya bersikap netral dan membuka ruang dialog tanpa pengecualian.

Di sisi lain, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan penjelasan berbeda.

Baca Juga: Guru Mulai Kehilangan Kesabaran! SKTP 27–28 Belum Cair, Ajakan Bikin Grup Aksi Viral di Facebook

Menurutnya, komisi harus tetap memegang prinsip etika dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena terdapat beberapa nama berstatus tersangka dalam rombongan, komisi memutuskan tidak memperbolehkan mereka berbicara agar tidak menyalahi norma dan prosedur.

Jimly menyebut larangan itu bukan diskriminasi, melainkan bagian dari kehati-hatian lembaga yang sedang mengkaji reformasi sektor kepolisian.

Baca Juga: Seleksi PPG Dinilai Acak Seperti Undian, Guru Tuntut Kemenag Jelaskan Standar Pemanggilan

Meski begitu, keputusan tersebut tetap memicu polemik.

Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, menilai langkah komisi justru menimbulkan kesan pembungkaman pendapat.

Ia menyebut tindakan itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa reformasi kepolisian hanya formalitas tanpa membuka ruang kritik dari pihak yang merasa dirugikan.

Setelah walk out, rombongan RRT menyatakan bahwa tindakan mereka merupakan bentuk protes terhadap ruang dialog yang tidak setara.

Baca Juga: Hindari Gagal Registrasi! Simak Link Lapor Diri PPG Batch IV Kemenag yang Sering Dicari Guru

Mereka menegaskan akan terus menyuarakan dugaan kriminalisasi dan meminta proses hukum berjalan transparan.

Insiden ini menambah panjang daftar polemik seputar reformasi kepolisian.

Alih-alih meredakan ketegangan, audiensi tersebut justru membuka perdebatan baru tentang batasan etika, kebebasan berpendapat, dan independensi lembaga reformasi Polri.***