POJOKSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak ambil pusing dilaporkan ke Dewas oleh Staf Sekjen PDI Perjuangan yang bernama Kusnadi.

Staf dari Hasto Kristiyanto tersebut melaporkan penyidik KPK Staf Sekjen PDI Perjuangan karena merasa diintimidasi dan tidak terima atas penyitaan barang probadinya.

Menanggapai pelaporan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa hal itu tak menjadi persoalan dan bisa menjadi bentuk kontrol atas pekerjaan-pekerjannya.

 

"Dengan adanya, misalkan pelaporan ke Dewas, Bareskrim Polri dan Komnas HAM, bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan baik ke Dewas, Komnas HAM maupun pihak lainnya untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, pada Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Menguji Kecerdasan Nusuk Haji

Asep juga menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik apa yang dilakukan oleh kubu Hasto.

"Kami dari penyidik sebenarnya menyambut baik apa yang dilakukan oleh pak HK (Hasto Kristiyanto), karena ini juga bagi kami penyidik, itu merupakan kontrol bagi kami," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Asep, nantinya pekerjaan gang dilaporkan di Dewan Pengawas (Dewas) akan diuji apakah terjadi tindakan yang salah ketika proses penyitaan handphone dilakukan atau tidak.

"Pekerjaan-pekerjaan kami ketika dilaporkan di Dewas itu akan diuji, apakah proses penyidikannya dalam hal ini upaya paksanya, proses penyitaan handphone dan lainnya, prosesnya benar atau tidak, itu nanti akan diuji," jelasnya.

Baca Juga: Delvintor Alfarizi Siap Hadapi Tantangan di MXGP Italia Usai Insiden di Latvia

Dalam hal ini Asep menkelaskan bahwa penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, mulai dari surag perintah hinhha Prosedur Operasi Baku (POB)

"Kami juga mempersiapkan diri tentunya, dalam melakukan upaya-upata paksa itu tentu tidak sembarangan," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi yang staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Petrus Salestinus mengungkapkan bahwa kliennya trauma akibat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Petrus mengatakan dalam pemeriksaan saat itu kliennya mengalami intimidasi. Terutama saat digeledah.

Menurutnya, dalam penyitaan itu penyidik dilakukan semena-mena dan tak menerapkan hak asasi manusia (HAM).***