POJOKSATU.id, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana menanggapi laporan ke polisi terkait pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem pemilu menjadi tertutup.

Menurut Denny Indrayana, hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi mestinya digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.

Seharusnya, kata dia, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana.

Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny Indrayana melalui akun Twitternya, @dennyindrayana, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 6 Juni 2023.

Dijelaskan Denny, masih segar dalam ingatan bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika.

Putusan itu, lanjut Denny, juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs.

"Saya berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun
juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka)," kata Denny.

Lebih jauh Denny menjelaskan, putusan MK sangat krusial dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan. Karena itu, pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan.

"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," imbuhnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berpendapat sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan.

"Menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup," katanya.

Untuk memperjuangkan keadilan, menurut Denny, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign).

"Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," tambahnya.

Denny menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mewanti-wanti agar proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat, sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Denny menyatakan akan melakukan perlawanan hukum apabila dia dikriminalisasi.

"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," tandas Denny Indrayana. (rifky/pojoksatu)