POJOKSATU.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menhan Donny Ermawan dilantik sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2028).

Keduanya diangkat sebagai Dewan Pertahanan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87 M Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

Baca Juga: Sosok Linda Pantjawati, Ibu George Sugama Halim Pemilik Toko Roti Lindayes di Jaktim Ungkap Pernah Jadi Korban Anaknya

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan dan seterusnya ke satu mengangkat terhitung sejak tanggal pelantikan masing-masing satu Menteri Pertahanan sebagai ketua harian Dewan Pertahanan Nasional. Dua, wakil menteri pertahanan sebagai sekretaris Dewan Pertahanan Nasional,” bunyi Keppres 87 M Tahun 2024.

Sjafrie Sjamsoeddin dan Donny Ermawan kemudian mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap mereka mengikuti pernyataan Prabowo.

Baca Juga: Tolak Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Respon Jubir PDIP, Ray Rangkuti dan Dosen UNY

Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Fungsi lembaga ini diatur dalam Pasal 15.

"Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara," bunyi ayat 2 Pasal 15. ***