POJOKSATU.ID, MEDAN - Dikenal dengan 'licin' dari tangkapan polisi, seorang lelaki pengedar narkotika jenis sabu akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari tangan pelaku paruh baya ini, petugas menyita 1,3 kilogram sabu, Kamis (13/4/2023).
Penangkapan A (50) yang merupakan warga Jalan Setia Budi Medan, dilakukan usai petugas menyamar sebagai pembeli, dengan memesan 20 gram sabu kepada pelaku.
BACA JUGA: Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Tanjung Pamah, Polrestabes Medan Amankan 4 Orang Beserta Barang Bukti
Setelah pelaku terperangkap, petugas kemudian melakukan penangkapan, dan membawa pelaku ke rumahnya, untuk mencari barang bukti lain.
Di rumah pelaku, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 kilogram, yang disimpan pelaku di dalam ban bekas.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu, M.H melalui Kasubnit 4, Ipda Suerdi menyebut pelaku yang ditangkap mengaku sudah menjadi pengedar narkoba, sejak Desember 2022 lalu.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Narkoba di Rel Kereta Api Tembung
Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini tengah memburu bandar sekaligus pemasok narkoba kepada pelaku.
“Pelaku ini sudah sejak 5 bulan lalu jadi pengedar, kita terus melakukan upaya penangkapan namun pelaku memang dikenal licin. Namun kita tidak menyerah, dan akhirnya kami berhasil menangkapnya, dengan metode undercover buy,” ujarnya.
Kapolrestabes Medan memerintahkan Satresnarkoba untuk terus gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, mulai dari level perkampungan hingga ke level atas atau ditingkat bandar.
Hal ini, guna menciptakan kota Medan yang bebas dari peredaran narkoba. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Kembali Gerebek Bantaran Rel KA Tembung, Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan 3 Orang




