POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sewajarnya langsung dikenakan penahanan oleh KPK karena Hasto sendiri dikenakan dua pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, KPK harus segera melimpahkan Hasto ke persidangan agar perkara ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Karena 2 pasal ya sewajarnya dilakukan penahanan, soal penahanan kapan ya semestinya saja karena segera dilimpahkan pengadilan untuk diproses pengadilan secara adil," jelas Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

Sesuai pernyataan KPK, dua pasal yang dikenakan ke Hasto antara lain satu pasal terkait uang suap yang dianggap dari Harun Masiku dan Hasto.

Baca Juga: KPK Justru Diuntungkan Jika Hasto Buka Video Bobrok Pejabat, Jangan Hanya Geger Politik

Satu pasal lagi yang dikenakan ke Hasto karena dianggap menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan Harun Masiku merendam HP dan melarikan diri.

"Kalau sekarang kan Harun Masiku dan Hasto dianggap iuran untuk uang suapnya, itu pernyataan KPK. Terus ditambah lagi Hasto dianggap menghalangi penyidikan karena diduga memerintahkan merendam HP dan melarikan diri," ujarnya lagi.

Menurutnya, agar perkara ini tidak jadi polemik segala macam, maka KPK harus segera menuntaskan ini dengan membawa kasus ini ke pengadilan dan sebelumnya pasti disertai pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Mensesneg hingga Waketum PKB Penasaran Video Borok Pejabat Milik Hasto, Ah Emangnya Ada

KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12), menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.***