POJOKSATU.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengabulkan penangguhan penahanan eks Menpora Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebabkan adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka.
Pantauan wartawan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026) sekira pukul 16.58 WIB, Roy Suryo dan dr Tifa keluar dari kantor Kejari Jaksel tak lama setelah berkas tahap II dilimpahkan Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah mengatakan, penangguhan penahanan Roy dan Tifa berdasarkan pendapat dari tim JPU terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Baca Juga: Roy Suryo dan Tifa akan Dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Marcello mengatakan keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin
Selain itu ada surat pernyataan dari kedua tersangka bahwa mereka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.
Kemudian tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud dan menjaga situasi kondusif.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo kepada wartawan seusai pelimpahan di lokasi.
Baca Juga: Roy Suryo dan Tifa Kemungkinan Dilimpahkan Besok ke Kejaksaan, Namun Menunggu Kondisi Kesehatan
Marcelo menyebut jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari polisi. Mayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.
Barang bukti yang diserahkan antara lain sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini.***




