POJOKSATU.id- Drama sengketa rumah Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak paling panas setelah polisi akhirnya menangkap Samuel Ardi Kristanto.
Pria yang mengaku sebagai pembeli tanah dan diduga mengusir sang nenek dari rumah peninggalan keluarganya.
Penangkapan ini berlangsung hanya beberapa jam setelah kasus tersebut meledak secara nasional dan memicu gelombang kemarahan publik.
Samuel dibawa ke Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
Ia tampak digelandang petugas dengan tangan terborgol, sebelum dibawa masuk ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Detik-detik saat ia dibawa masuk kantor polisi menjadi pusat perhatian.
Baca Juga: Jika Single Salary Diterapkan, Segini Perkiraan Gaji ASN dan PPPK
Terlebih setelah namanya disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya.
Kasus ini viral setelah beredar video yang memperlihatkan rumah Elina diratakan dengan alat berat pada 6 Agustus 2025.
Dalam rekaman itu terlihat sekelompok orang yang diduga bagian dari ormas melakukan pengusiran paksa terhadap Elina, yang saat kejadian hanya bisa menangis dan memohon agar rumah peninggalan keluarganya tidak dihancurkan.
Publik langsung murka, terutama karena tindakan itu dilakukan terhadap seorang lansia.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Samuel mengklaim telah membeli tanah tersebut pada 2014 dari seseorang bernama Elisa, kakak Elina yang telah meninggal pada 2017.
Ia juga mengaku memiliki AJB dan Letter C dari kelurahan. Namun, pihak keluarga membantah keras bahwa tanah itu pernah dijual.
Bagi keluarga Elina, rumah tersebut merupakan warisan yang tidak pernah berpindah tangan.
Ketika video pengusiran menyebar luas, reaksi publik seketika membuncah. Tagar terkait Nenek Elina menduduki trending di berbagai platform.
Baca Juga: Kebijakan Moratorium Hutan Era Megawati Isu Penting Rakernas PDI Perjuangan
Banyak warganet menyerukan agar polisi segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah praktik premanisme berkedok sengketa tanah.
Tekanan publik ini tampaknya menjadi salah satu momentum yang mendorong aparat bergerak cepat mengamankan Samuel.
Polda Jatim memastikan bahwa penangkapan Samuel dilakukan untuk menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat pihak Elina.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jatim, yang berisi dugaan pengerusakan dan pengusiran paksa.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Elina mengaku diangkat-angkat dan dipaksa keluar rumah oleh puluhan orang tanpa pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Tak hanya publik, Pemerintah Kota Surabaya juga mengecam keras tindakan pengusiran itu.
Baca Juga: TPP ASN Belum Cair, Pemkab Siak Akui Kas Daerah Sedang Tertekan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyebut aksi tersebut sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa jika ada sengketa lahan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengerahan massa yang intimidatif.
Pemerintah Kota bahkan berencana membentuk Satgas Anti-Premanisme demi mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, Samuel kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi belum membeberkan pasal apa yang akan dikenakan, namun penyidik menegaskan bahwa semua pihak terkait.
Termasuk oknum ormas yang hadir saat pembongkaran, juga tengah dipetakan keterlibatannya.
Penangkapan Samuel menjadi titik balik kasus ini.
Publik menyambutnya sebagai bentuk keadilan yang mulai bergerak setelah sekian lama praktik main kuasa kerap terjadi dalam sengketa tanah.
Kini masyarakat menunggu apakah langkah hukum akan berlanjut hingga tuntas dan memastikan tidak ada aksi serupa yang merugikan warga
Terutama mereka yang rentan seperti Nenek Elina.***




