POJOKSATU.ID - Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Proses penggeledahan berlangsung hampir 17 jam dan menyita perhatian warga sekitar.

Penggeledahan dimulai pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa BBM dan Prestasi untuk Mahasiswa USU Resmi Dibuka, Cek Syarat, Kuota dan Jadwal Lengkap

Dalam proses tersebut, seluruh emas yang dipajang di etalase toko diangkut oleh penyidik.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang turut menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, membenarkan lamanya proses yang dilakukan aparat.

“(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi, Jumat.

Baca Juga: Kapolri Sigit Keluarkan Perintah Khusus, Tes Urine Serentak Anggota Polri Digelar di Seluruh Indonesia

Ia menjelaskan, selain perhiasan emas, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi dan buku pembukuan yang berkaitan dengan aktivitas usaha toko tersebut.

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan diamankan,” ungkapnya.

Akibat penyitaan tersebut, etalase Toko Semar Nganjuk tampak kosong setelah proses penggeledahan selesai.

Baca Juga: Fenomena Langka 2026, Tiga Kalender Dunia Bertemu

Kondisi ini memicu perhatian warga dan pedagang sekitar Pasar Wage yang mempertanyakan alasan tindakan aparat.

Menurut Mulyadi, pemilik toko tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik Toko Emas Semar berdomisili di Surabaya dan telah lama menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim terkait detail kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2026 Resmi Rp50 Ribu per Jiwa, Saatnya Sucikan Diri dan Hadirkan Senyum Lebaran untuk Sesama

Langkah penyitaan seluruh emas dan dokumen administrasi menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Proses hukum pun diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Penggeledahan berskala besar ini menjadi sorotan publik, mengingat Toko Semar dikenal sebagai salah satu toko emas yang cukup lama beroperasi di Pasar Wage Nganjuk.

Baca Juga: Pastikan Kelancaran Operasional Angkutan Lebaran Tahun 2026, KAI Daop 3 Cirebon Optimalkan Perawatan Sarana Perkeretaapian

Warga kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.***