POJOKSATU.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi mediasi insiden kabel fiber optik antara PT Bali Tower Sentra dan pihak Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan fiber optik di leher pada Jumat (11/8/2023) kemarin.

Dalam mediasi itu, ayah Sultan, Fatih Nurul Huda hadir didampingi oleh pengacaranya Habiba. Sementara pihak PT Bali Tower Sentra, hadir sejumlah perwakilan staf perusahaan yang didampingi pengacara Maqdir Ismail.

Fatih mengatakan, mediasi dilakukan berkat usulan Menkopolhukam Mahfud MD saat membesuk Sultan di RS Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari Ingatkan Warga Jangan Ngecrek di Pinggir Jalan untuk Acara 17 Agustus

Fatih menjelaskan bahwa dalam mediasi itu belum ada kesepakatan apa pun yang dihasilkan.

"Pada pertemuan kemarin sampai bahkan sampai detik ini belum ada kesepakatan. Setelah diskusi bersama hanya kesepahaman saja," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).

Fatih menjelaskan, adapun kesepahaman yang dimaksud adalah insiden jeratan kabel yang menimpa Sultan merupakan sebuah musibah yang diluar kehendak pihak manapun. Ia juga mengatakan, bahwa polemik perihal kelalaian atau musibah harus segera diakhiri demi perawatan Sultan.

Baca Juga: Digadang-gadang Posisi Cawapres, Erick dan Airlangga Terganjal Piagam Gerindra PKB di Sentul

"Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera polemik ini harus segera diakhiri. Supaya tidak menjadi satu isu yang terus menerus saling goreng menggoreng," papar Fatih.

Fatih masih berharap buah kesepakatan itu nantinya akan ada jaminan kompensasi pengobatan Sultan yang saat ini sudah tembus miliaran rupiah. Fatih berdoa anaknya itu bisa kembali pulih setelah menjalani perawatan.

"Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting. Saat ini yang terpenting kesehatan anak saya semoga pulih 100 persen. Itu kesepakatan yang saya harapkan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Kian Positif, Delvintor Siap Kembali Raih Poin Pada Gelaran MXGP

Sementara itu, kuasa hukum Bali Tower, Maqdir Ismail mengatakan, mediasi itu telah menghasilkan sebuah kesepahaman bersama. Pihak Bali Tower berkomitmen untuk mengedepankan proses pemulihan Sultan atas insiden pada 5 Januari 2023 lalu.

"Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari Sultan," tutur Maqdir.

Maqdir enggan bicara lebih jauh ketika ditanyai perihal kesediaan Bali Tower membayar biaya kompensasi pengobatan Sultan.

Baca Juga: Jawab Penantian Konsumen, AHM Luncurkan Sepeda Motor Listrik Honda EM1 e:

"Ya itu yang sementara sekarang ini kita tidak mau bicarakan itu, yang penting kesepahaman adalah Sultan sehat," pungkasnya. ***