POJOKSATU.ID, KASUS vonis bebas terdakwa Ronald Tannur memasuki babak baru.

Kali ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas dugaan suap pembebasan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Tak hanya tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap, Kejagung RI pun menangkap pengacara bernama Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.

Adapun 3 hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Usai Dikeluarkan dari LAPAS, Guru Supriyani Beberkan Kejanggalan Kasus, DIPAKSA BERSALAH Hingga Permintaan UANG DAMAI Rp50 Juta, Hari Ini DISIDANGKAN

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Berikut profil ketiga hakim yang ditangkap Kejagung RI atas dugaan suap pembebasan Ronald Tannur:

1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d). Ia memiliki dua titel di bidang hukum. Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).

Baca Juga: Hari ini Ribuan Buruh Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, 1.270 Personel Gabungan Diterjunkan

Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010. Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.

Erintuah Damanik kemudian pindah di Pengadilan Negeri Medan pada 2016. Ia bertugas selama 2016 hingga 2019.

Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.

Total sudah selama 14 tahun dirinya menjabat sebagai hakim.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN Sumut Yang Tak Netral

Sedangkan dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik berstatus sebagai ketua majelis hakim.

2. Mangapul
Dalam kasus Ronald Tannur, Mangapul berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia memiliki dua titel di bidang hukum. Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).

Mangapul pertama kali masuk ke lembaga yudikatif sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018.

Baca Juga: New CBR150R Makin Gahar, Motor Sport Andalan Honda Siap Bikin Jalanan Panas!

Ia bertugas sebagai pengadil di wilayah Riau selama dua tahun hingga 2020. Mangapul kemudian melanjutkan kariernya di Pengadilan Tinggi Medan pada 2021.

Saat itu, ia menjabat sebagai hakim ketua. Setahun setelahnya, Mangapul pindah tugas di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya pada tahun 2022 dan bertugas hingga sekarang.

3. Heru Hanindyo
Yang ketiga adalah Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c), dalam kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Penunjukan 4 Pejabat Tinggi Kementerian Impas Dikaitkan dengan Proyek Makanan, Begini Penjelasan Kemenkumham

Heru Hanindyo memiliki tiga titel di bidang hukum. Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.); S2 Magister Hukum (M.H.); dan Legum Magister (L.L.M).

Gelar L.L.M merupakan gelar pascasarjana di bidang hukum yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengacara.

Sebelum ditempatkan di PN Surabaya, Heru Hanindyo bertugas di sejumlah tempat. Ia awal meniti kariernya sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali pada 2008.

Heru Hanindyo kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Jayapura di tahun 2017. Ia sempat menjadi Ketua Hakim di PN Jayapura setahun setelahnya.

Baca Juga: Penunjukan 4 Pejabat Tinggi Kementerian Impas Dikaitkan dengan Proyek Makanan, Begini Penjelasan Kemenkumham

Pada 2019, Heru Hanindyo terbang ke ibu kota untuk bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta. Ia menjabat sebagai Hakim PN Jakarta mulai 2019 hingga 2022.

Terakhir, Heru Hanindyo pindah di PN Surabaya dari 2023 hingga sekarang.

Demikian profil 3 hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung RI terkait kasus suap pembebasan Ronald Tannur. ***