POJOKSATU.ID, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindak dua orang pria yang berada di lokasi tempat peredaran dan pemakai narkoba di Jalan Pipa 2, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (31/3) lalu.
Menurut Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dalam merespon pengaduan masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran dan pemakai narkoba di Kelurahan Sarirejo.
"Ketika dilakukan penyelidikan, personel mendapat informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat memakai narkoba. Kemudian personel turun ke lokasi untuk melakukan penindakan," kata Kompol Ginanjar, Minggu (2/4/2023).
Saat di lokasi, kata Kapolsek, personel mendapati beberapa orang pria yang sedang duduk duduk di teras rumah. Kemudian petugas kepolisian mengamankan 2 pria berinisial MS (27) dan GSB (27). Dari keduanya diamankan barang bukti 1 buah bong pengisap sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua orang pria berinisial MS (27) dan GSB (27) di dalam ruangan khusus diduga sedang menghisap narkoba jenis sabu serta ditemukan 1 buah bong untuk mengisap sabu yang diduga habis dipakai oleh kedua orang tersebut," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya di boyong petugas ke Polsek Medan Baru, beserta barang bukti 1 buah bong. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Diduga Gunakan Narkoba, M.KW Ditangkap Polsek Air Joman




