POJOKSATU.id - Diduga kuat korban mutilasi Sleman adalah seorang mahasiswa asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu segaris lurus dengan laporan kehilangan yang diterima Polsek Kasihan, Bantul.

Laporan orang orang hilang itu dibuat beberapa hari yang lalu.

Disebutkan bahwa orang yang dilaporkan hilang itu bernama Redho Tri Agustian (20).

Baca Juga: Jenis Parfum Paling Banyak Diminati, Salah Satunya Baccarat Rouge 540

Redho dilaporkan selama ini tinggal di sebuah tempat kos di kalurahan Tamantirto, Kasihan.

Laporan hilangnya mahasiswa Fakultas Hukum UMY tersebut diterima Polsek Kasihan pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal itu sudah dikonfirmasi Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.

Jeffry menjelaskan, Redho Tri Agustian dilaporkan hilang sejak Selasa 11 Juli 2023.

Baca Juga: Polres Karawang Buru Para Pelaku Pembacokan Remaja di Jatisari

Sejak saat itu, telepon seluler Redho sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh keluarga atau pelapor.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapat informasi bahwa Redho Tri Agustian meninggalkan kos sekitar pukul 00.02 WIB.

Saat itu korban pergi menggunakan pakaian sweater warna hijau dan celana pendek warna hitam.

Redho meninggalkan tempat kos-nya dengan berjalan kaki.

Baca Juga: Pemain Baru Persija Jakarta Belum Bisa Dipastikan Merumput Hadapi Bhayangkara FC

"Memang betul ada pengaduan orang hilang atas nama R warga Pangkal Pinang pada Kamis (13/7)," ujar Jeffry, Minggu 16 Juli 2023, dikutip Pojoksatu.id dari Radar Jogja.

 

Segaris Lurus

Fakta laporan orang hilang di Polsek Kasihan itu segaris lurus dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes FX Endriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan bahwa korban mutilasi Sleman itu berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Remaja di Karawang Tewas Dibacok Tiga Orang Misterius

Disebutkan pula bahwa korban yang baru ditemukan sebagian potongan tubuhnya itu berstatus sebagai mahasiswa.

"Yang bersangkutan adalah mahasiswa di perguruan tinggi swasta di DIJ," katanya, Minggu 16 Juli 2023.

Selain itu diketahui pula bahwa R bukan merupakan warga Sleman atau DIJ.

Berdasarkan identitas yang didapat, R merupakan warga Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Terbongkar, Suami KDRT Tangsel Ternyata Mantan Narapidana Narkoba

"Korban R warga Pangkalpinang, Kepulangan Bangka Belitung (Babel)," bebernya.

Sementara pelaku diketahui adalah 2 orang, yakni W dan RD.

Disebutkan W tercatat sebagai warga Megalang sedangkan RD adalah warga DKI Jakarta.

Antara korban dan kedua pelaku disebut Endriadi saling kenal satu sama lainnya.

Baca Juga: Prabowo dan Anies Baswedan Tidak Punya, Ganjar Punya Aura Jokwi, Wajar jadi Capres Ideal Pilihan Milenial

"Saling mengenal, sebagai teman," kata dia.

Saat ini, pelaku mutilasi Sleman itu masih terus menjalani pemeriksaan di Ditreksrimum Polda DIJ.


Dieksekusi di Tempat Kos

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pelaku di tempat kos.

Tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Triharjo, Sleman.

Baca Juga: Ganjar Capres Ideal Pilihan Milenial Kampus, Begini Analisa BRIN terhadap Dua Capes Lainnya

Hanya saja tidak disebutkan eksekusi itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban.

Demikian juga proses dan urutan pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku kepada korban.

Akan tetapi Endriadi menyebut bahwa penyidik sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tempat kos dimaksud.

Dari tempat kos itu pula, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan denan pembunuhan dan mutilasi Sleman.

Baca Juga: Warga : Bupati Purwakarta Jangan Kebanyakan Pencitraan, Benerin tuh Jalan Butut !

Meski begitu, Endriadi juga tidak membeberkan secara detil barang bukti apa saja yang didapat dari TKP.

"Nanti hasil intensifnya akan kami sampaikan lagi, tetapi yang jelas kami amankan ada hubungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut," jelas Endriadi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya unsur perencanaan dalam mutilasi Sleman itu.

Baca Juga: Dilepas Alasan Tipiring, Kini Tersangka KDRT Istri Hamil Muda di Tangsel jadi Buruan Polisi

Karena itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340. ***