POJOKSATU.id, JAKARTA-- Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Ahmad Robertus Rusmiarso, menyoroti pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Ditjen AHU Kemenkumham terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, yang diduga terjadi atas perintah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Peruni pun mengajukan pencabutan pemblokiran legalitas Yayasan 17 Agustus 1945 Jakarta yang diduga diintervensi Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

"Jadi ini ada dugaan konspirasi jahat untuk melakukan pemblokiran legalitas Yayasan, di mana ujung-ujungnya ingin menjual lahan kampus yang sedang kita perjuangkan," kata Ahmad Robertus, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Bangunan Rumah dan Majelis Ta'lim Jadi Saksi Bisu Kejinya Ustadz Opan Diduga Mencabuli Belasan Anak Didiknya, Ini Foto Pelaku Ustadz Cabulnya

Karena itu, Peruni berharap laporan yang sudah dilayangkan pihaknya ke Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang salah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah ditindaklanjuti.

Robert mendesak pemblokiran itu segera dicabut. Karena jika pembelokiran tidak dicabut, Peruni akan menuntut ganti rugi secara materi maupun immateri kerugian yang dialami Yayasan.

"Dan ini sangat merugikan kepentingan perguruan tinggi utamanya mahasiswa," ucap Robert.

Adapun akibat pemblokiran ini, lanjutnya, Yayasan mengalami kerugian materiil dan imateriil hingga Rp.1 triliun.

Baca Juga: Jelang Debat Capres, Pabowo Siap Adu Gagasan Lawan Anies dan Ganjar

Pemblokiran juga dinilai melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Lalu, melanggar pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.

"Dengan ini kami mengingatkan agar pemblokiran akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dibatalkan dan mengganti kerugian Yayasan, serta mengumumkan kepada media massa nasional terkait pembatalan tersebut," tandas Robert.

Robert mengungkapkan, pihaknya yang diwakili Bambang Prabowo, J. Rajes Khana dan Bambang Sulistomo sendiri, sempat dipertemukan dengan Ahmad Basarah beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan alasan permintaan blokir diajukan, salah satunya lantaran adanya perubahan singkatan nama dari UNTAG menjadi UTA '45. Hal itu dianggap wujud de-Seokarnoisasi.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Hadapi Debat Capres, Siap Bahas Isu korupsi Formula E DKI Jakarta

Sebab Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dibentuk oleh golongan PNI, partai politik Presiden Pertama RI Soekarno.

"Latar belakang atau alasan pemblokiran itu lalu dijawab pihak kami, bahwa nama Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sama sekali tidak mengalami perubahan, tetapi singkatan nama UNTAG menjadi UTA ’45 adalah dikarenakan maraknya jual-beli ijazah dan formulir ijazah dengan nama UNTAG telah banyak beredar," papar Robert.

Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini, lanjut dia secara de facto di bawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, yang notabene putra pahlawan nasional Bung Tomo.

Karena Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta juga telah memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki mata kuliah kekhasan yakni Cita Hukum Pancasila.

"Kami juga menyayangkan sikap rasis oknum pimpinan MPR tersebut. Kami pun menolak semua tuduhannya," tandas Robert.***