POJOKSATU.ID, ASAHAN - Personel Polsek Air Joman, berhasil menangkap M.KW alias Dega (22), pria asal Dusun IV, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, diduga karena penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolsek Air Joman, AKP T Lawolo mengatakan M.KW alias Dega ditangkap personil Polsek Air Joman pada Selasa (28/3/2023), di rumah salah satu warga.

"Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pemakai sabu," kata Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, pada Rabu (29/3/2023).

Dari tangannya ditemukan 1 buah plastik kecil diduga berisi sabu, dengan berat Bruto berkisar 0,16 gram, dan berat Netto 0,6 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah alat hisab bong, 1 bungkus kotak rokok yang berisi mancis warna biru, 2 buah kaca pirek, dan 3 buah pipet.

"Dari tangan pelaku ditemukan sabu dengan berat Brutto berkisar 0,16 gram, dan berat Netto 0,6 gram, juga 1 buah alat hisab bong, 1 bungkus kotak rokok Club Mild kosong, di dalamnya berisi mancis warna biru, 2 buah kaca pirek, dan 3 buah pipet," jelas Kapolsek

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu ia beli dari rekannya.

"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang bukti sabu dibeli dari rekanya hanya untuk dipakai, kita akan lakukan pengembangan tempat pelaku membeli sabu," tutur Kapolsek

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku M. KW dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Asahan untuk Proses lebih lanjut. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Polsek Bandar Pasir Mandoge, Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu