POJOKSATU.id, BANDUNG -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Agustus 2021 lalu memasuki babak baru.
Babak baru berupa dugaan adanya kesalahan prosedur penanganan kasus tersebut yang dilakukan penyidik berpangkat perwira.
Ditreskrimum Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik berpangkat perwira ketika menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan proses penyidikan jadi terhambat.
"Diduga ada kesalahan prosedur dia dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, di Polda Jabar, Jumat (10/11).
Kesalahan prosedur yang diduga dilakukan oleh penyidik itu, kata Surawan, terkait dengan adanya barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden dan lain sebagainya, itu yang kita dalami," jelasnya.
Baca Juga: Analis Politik Arif Susanto Sebut Netralitas Alat Negara di Pemilu 2024 Nanti Jadi Pertaruhan
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.
Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan setelah lebih dua tahun kasus ini diselidiki yakni M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).***



