POJOKSATU.id — Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi tersebut berlangsung di tengah aksi demonstrasi AMPB yang membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan komitmen bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Baca Juga: Suasana Memanas, Massa AMPB Pati Mundur, Massa Aksi Lain Merangsek ke Depan DPR

Dasco mengatakan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan massa terkait tenggat waktu tersebut.

"Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah, sebagai tanda komitmen," kata Dasco.

Tiga Pimpinan DPR Teken Komitmen

Dalam audiensi tersebut, Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

Ketiganya menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat.

Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov

Menurut laporan yang berkembang setelah audiensi, klausul dalam dokumen kesepakatan kemudian diperkuat atas permintaan massa AMPB.

Bukan hanya jabatan pimpinan DPR, mereka meminta konsekuensi pengunduran diri juga mencakup posisi sebagai anggota DPR.

Permintaan tersebut diterima dan klausul dalam dokumen disesuaikan sebelum ditandatangani.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU tersebut.

Baca Juga: Massa AMPB Mundur, Botok Pati Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Pimpinan DPR

Desakan itu menjadi salah satu poin utama dalam audiensi antara massa AMPB dengan pimpinan DPR.

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung

Dasco menjelaskan bahwa tenggat 15 Desember 2026 telah disepakati dalam rapat paripurna DPR.

Ia menyebut berita acara rapat paripurna dapat menjadi pegangan terkait kesepakatan tersebut.

"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Selain persoalan RUU Perampasan Aset, dalam audiensi tersebut juga muncul aspirasi mengenai pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga: Massa AMPB Pati Pilih Mundur Usai 14 Perwakilan Ketemu Pimpinan DPR, Ada Kesepakatan soal RUU Perampasan Aset

Dasco mengatakan masukan tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui Komisi III DPR dengan melibatkan masyarakat dalam agenda rapat dengar pendapat umum.

Sementara itu, setelah hasil audiensi disampaikan kepada massa, AMPB kemudian memilih mengakhiri aksi.

Sebagian peserta bergerak meninggalkan kawasan Gedung DPR, sementara massa dari kelompok lain masih bertahan di sekitar lokasi.