POJOKSATU.id- Perjalanan kasus streamer dan YouTuber Resbob berakhir dengan penangkapan di Semarang setelah sempat berpindah dari satu kota ke kota lain.
Penangkapan ini merupakan puncak dari rangkaian proses hukum yang dimulai usai video ujaran kebencian yang ia ucapkan dalam siaran langsung viral dan memicu kecaman luas.
Kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot karena menyeret aspek hukum, mobilitas pelaku, hingga langkah tegas kampus yang menjatuhkan sanksi Drop Out (DO).
Baca Juga: Pujian Raja Juli Berlebihan? Komitmen Lingkungan Prabowo Dinilai Tak Sejalan Realita
Nama Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan.
Mulai menjadi perbincangan setelah unggahannya dinilai menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Ucapan itu terekam dalam sebuah sesi live yang kemudian menyebar cepat di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Terungkap! Skema ‘Sutradara Lelang’ Proyek Rel DJKA Medan, KPK Bongkar Aliran Rp12 M
Reaksi publik langsung menguat, memaksa kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk.
Laporan resmi pertama terhadap Resbob diterima oleh Polda Metro Jaya, diikuti oleh laporan tambahan di Polda Jawa Barat.
Polisi menjeratnya dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Baca Juga: Pendataan Non-ASN 2025 Resmi Dibuka, Ini Peluang Honorer Amankan Status Sebelum 31 Desember
Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai enam tahun penjara.
Seiring tekanan publik meningkat, Resbob diketahui tidak berada di satu lokasi tetap.
Ia beberapa kali berpindah tempat, termasuk ke Surabaya dan Solo.
Pergerakannya kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi yang menelusuri jejak digital serta aktivitas offline yang terekam berbagai sumber.
Baca Juga: Terungkap! Skema ‘Sutradara Lelang’ Proyek Rel DJKA Medan, KPK Bongkar Aliran Rp12 M
Di tengah ramainya kecaman publik, Resbob sempat mengunggah video permintaan maaf.
Ia menyebut bahwa perkataannya diucapkan ketika sedang dalam kondisi tidak stabil, bahkan menyebut sedang di bawah pengaruh alkohol.
Namun pernyataan ini tidak menghentikan proses hukum. Polisi menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi pidana dari ujaran kebencian berbasis SARA.
Kasus ini juga berdampak langsung pada status akademiknya.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), tempat Resbob terdaftar sebagai mahasiswa, mengambil langkah tegas.
Melalui pernyataan resmi, pihak kampus menyatakan Resbob dijatuhi sanksi Drop Out (DO) karena tindakannya dianggap mencoreng nama institusi dan melanggar etika mahasiswa.
Keputusan ini muncul setelah pihak kampus mempertimbangkan dampak sosial dan reputasional akibat video viral tersebut.
Pengejaran terhadap Resbob berakhir pada 15 Desember 2025 ketika polisi berhasil meringkusnya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan berlangsung setelah penyidik mendapatkan titik koordinat keberadaan Resbob melalui kombinasi analisis digital footprint dan informasi lapangan.
Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses hukum berjalan ke tahap selanjutnya.
Penangkapan ini langsung mendapat respon massif dari publik.
Sebagian menilai tindakan tegas aparat sudah tepat untuk menjaga kerukunan sosial.
Sementara lainnya memandang kasus ini sebagai pengingat bahwa konten digital membawa risiko serius apabila tidak dikelola dengan tanggung jawab.
Di tengah meningkatnya kreativitas digital, kasus Resbob memperlihatkan bahwa batas antara kebebasan dan pelanggaran hukum sangat tipis.
Terutama ketika menyangkut isu SARA. Kini Resbob menghadapi proses hukum yang terus berjalan.
Baca Juga: Terungkap! Skema ‘Sutradara Lelang’ Proyek Rel DJKA Medan, KPK Bongkar Aliran Rp12 M
Polisi masih mendalami motif, konteks, serta rekaman digital lain yang berkaitan.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu contoh penting dalam penegakan hukum ujaran kebencian berbasis digital di Indonesia.
Sekaligus peringatan bagi para kreator untuk berhati-hati dalam setiap ucapan yang disampaikan di ruang publik.***




