POJOKSATU.ID - Ferdy Sambo resmi melepas status terpidana mati hari ini, Selasa 8 Agustus 2023.

Hukuman mati yang diterimanya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat diskon usai kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo diganjar hukuman penjara seumur hidup usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya yang diajukan pada April 2023 lalu.

Baca Juga: Ada Bendera Merah Putih Panjang Berkibar di Curug Cileat Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo sebelumnya lebih dulu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada Februari 2023 lalu.

Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut sehingga membatalkan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca Juga: Total Formasi PPPK Guru 2023, Ada Tambahan Kuota 18.000

Tak menyerah, Ferdy Sambo lalu menempuh permohonan kasasi.

Pengacaranya lalu mendaftarkan permohonan kasasi di Mahkamah Agung.

Usaha itu membuahkan hasil, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dan menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tayangkan Live Streaming Liga Inggris di Instagram, ya Ditangkap Polisi, 1 Orang masih di Bawah Umur

MA menegaskan vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," ucap Kabiro Hukum MA Sobandi.

Menurut Sobandi, Ferdy Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Ancaman Darurat Sampat, Pemkot Bandung Perbanyak KBS dan TPST Imbas Pembatasan TPA Sarimukti

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," tutur Sobandi.***