POJOKSATU.ID - Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Publik pun menyoroti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembatalan diskon tarif listrik ini.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, pun angkat bicara. Dikatakannya jika kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bukanlah inisiatif dari Kementerian ESDM.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Ochiai: Aksi Unjuk Rasa Ganggu Investasi dan Ciptakan Iklim Tidak Kondusif

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi, Senin (2/6/2025).

Disebutkan Dwi, jika Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni–Juli 2025.

Diungkapkan Dwi, bahwa sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Renovasi 1.000 Rumah: Aksi Cepat Lawan Hunian Tak Layak

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025.

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan, kesiapan untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Juga: Menyala Darah Miskinku, Biaya Hotel Pejabat Eselon I Nginap di Jakarta Rp 9,3 Juta per Hari

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata dia.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Baca Juga: Diduga Pungli Lewat Iuran Pembangunan Sekolah Rp1,5 Juta, SMAN 2 Mejayan: Tidak Harus Lunas

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

Baca Juga: Sikap Tegas Taufadi saat Nama Dirinya dan Said Abdullah Viral di Media Soal Warga Nagih Hutang

Akan tetapi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pada Senin (2/6/2025) mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan diskon tarif listrik PLN sebesar 50 persen.

Oleh karena itu, Bahlil belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan diskon bulan depan, sebab belum ada komunikasi ihwal diskon tarif listrik antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. ***