POJOKSATU.ID - Kinerja Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memang tengah jadi sorotan belakangan ini, utamanya dalam menanggulangi kasus Judi Online alias Judol.
Komdigi dianggap kurang menampilkan kinerja kompeten dan profesional dalam membatasi atau memblokir situs-situs judi online sehingga angka transaksi dalam permainan haram itu sulit turun.
Hal itu diperparah dengan temuan kepolisian atas keterlibatan beberapa oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam 'permainan' dengan beberapa situs judi online yang mana mereka berperan sebagai pencegah situs terlarang itu untuk diblokir.
Hal itu memperburuk persepsi publik atas kinerja Komdigi yang kurang transparan dan dianggap tak kompeten bahkan sehingga ada beberapa oknum pegawai internalnya yang terlibat dalam kasus judi online.
Salah satu pakar IT yakni Direktur Eksekutif Information and Communication Technology(ICT) Institute Heru Sutadi, juga mengkritik kinerja kementrian yang dulu bernama Kemeninfo tersebut.
Menurut Heri, Komdigi perlu lebih terbuka dalam penyampaian informasi terkait situs-situs judi online yang diblokir.
Bila dibutuhkan, dia mengusulkan agar Kementrian yang kini dipimpin oleh Meutya Hafid itu mengeluarkan tabel resmi berisi situs-situs judol yang diblokir secara spesifik,
“Seperti seolah banyak (situs yang diblokir), yang disampaikan ke publik itu jumlah situs yang negatif, tidak disampaikan secara transparan berapa yang riil situs judol diblokir,” kata Heri dikutip Pojoksatu.id dari Antara.
Menurutnya, penting bagi Komdigi untuk melaporkan secara detail situs judi online yang diblokir secara lebih spesifik agar masyarakat dapat mengawasi pergerakan permainan haram tersebut.
Baca Juga: UPDATE! Jumlah Korban dan Situasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang,,, Korban Kembali Bertambah!
“Misal katanya memblokir 8.086 situs, ya buatkan tabel situs apa saja yang diblokir agar dicek masyarakat. Dengan transparansi masyarakat juga bisa mengecek kebenarannya dan terus memantau bilamana situs itu hidup kembali,” sambungnya.
Pemberantasan judi online memang kasus yang masih belum ditemui cara efektifnya sejak periode pemerintahan lalu.
Komdigi yang dulu bernama Kominfo masih berjibaku dengan klaim telah memblokir ribuan situs judol.
Sayang, upaya-upaya tersebut seakan ternodai usai temuan oknum pegawai Komdigi yang dijadikan tersangka menerima gratifikasi untuk memasukan beberapa situs kedalam daftar aman tak terblokir.
Terbaru, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi berjumlah 10 orang diantaranya.***



