POJOKSATU.id, BANDUNG — Di usia yang kini menginjak 78 tahun, ada keinginan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang bertobat kembali ke jalan yang benar.

Keinginan Panji Gumilang kembali ke jalan benar ini disampaikan melalui surat. Sementara MUI Jabar yang notabene mengurus masalah Panji ini belum memberi jawaban.

Ketua MUI Jawa Barat KH Rahmat Syafei menilai dari sisi lain bahwa Panji Gumilang ingin bertobat karena ingin meminta belas kasih agar hukumannya diberi keringanan.

KH Rahmat Syafei kepada TvOnenews, Kamis (28/9/2023) mengatakan, kabar terbaru dari Panji Gumilang adalah terkait keinginan bertobat.

Baca Juga: Sidang Penabrak Kanit PPA Polres Tangsel hingga Tewas Digelar Hari Ini di PN Tangerang

Panji pun sampai mengirimkan surat ke MUI Pusat. Dimana surat Panji Gumilang ini berisi soal penyesalan dan keinginannya untuk bertobat, namun belum direspons oleh MUI.

Panji melayangkan surat permohonan ingin bertobat dan bersedia dibimbing oleh para ulama MUI.

Kemudian, ada 3 poin permohonan yang diungkapkan Panji Gumilang.

Di antaranya, Panji bersedia bertobat, bersedia dibimbing ulama untuk kembali ke ajaran yang lurus, dan pesantrennya Al-Zaytun siap dibina Kemenag dan MUI.

Baca Juga: Beredar Panji Gumilang Meninggal Dunia Adalah Hoaks, Ini Kabar Terbaru Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu

Ketua MUI Jabar ini menilai, permintaan bertobat Panji ini merupakan bagian dari upaya Panji agar para pelapor mencabut laporan atas dirinya.

Menurutnya, masalah tobat boleh saja dan tobat itu hubungannya dengan Allah SWT.

Rahmat menegaskan, bahwa diduga hal itu bagian upaya dari Panji Gumilang untuk meminta belas kasih, dengan mengirimkan surat untuk berobat, sehingga menarik simpati masyarakat.

“Kalau menurut saya, apa usaha panji Gumilang untuk melakukan gerakan-gerakan seperti itu belum jelas, bahkan MUI sendiri belum menjawab atau membiarkan," kata KH Rahmat Syafei, Kamis.

Baca Juga: Setara Mati

Panji Gumilang yang kini berusia 78 tahun merupakan pria yang lahir pada 30 Juli 1946 di Dusun Siraman Desa Sambunganyar Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Laporan Forum Ulama Tasikmalaya

Kasus dugaan penodaan agama telah menyeret nama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri.

Dua dari tiga laporan yang berada di meja Bareskrim sudah dicabut. Hanya laporan dari Forum Ulama Tasikmalaya yang masih belum dicabut.

Diketahui, dua laporan polisi yang dicabut sebelumnya dilayangkan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jaga Kebugaran Warga Lamongan, Kowarteg Ganjar Adakan Senam Bersama

Forum Ulama Tasikmalaya pun tak menampik bakal mencabut laporan tersebut. Tapi, ada yang harus dilakukan Panji Gumilang.

Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya Ruslan Abdul Gani menyatakan, baru berencana mencabut laporan itu setelah mendapat informasi Panji Gumilang ingin bertobat dan berdamai di perkara tersebut.

"Kami baru berencana mencabut laporan," katanya, Kamis (21/9/2023) dilansir detikcom.***