POJOKSATU.ID- Praktisi hukum, Harsya Wardhana menyayangkan kabar hoaks yang dialamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah tingginya kepercayaan publik ke korps Adhyaksa.

Apalagi, saat ini Kejaksaan Agung RI berada di era keemasan dengan capai-capain kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya.

Deretan preatasi itu, kata dia, hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin. Di mana Jaksa Agung bertaring memberantas korupsi kelas kakap serta berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

Baca Juga: Wika Salim dan Aurelie Moeremans Jadi Penghibur Utama Pembukaan Piala Dunia U17 2023

"Koruptor tak ada kapoknya, terus cari cara tumbangkan Jaksa Agung. Namun faktanya, Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," kata Harsya saat dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Harsya juga menilai, Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor.

Bahkan dia berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya waktu itu.

Baca Juga: Berbeda dengan Polda Metro, Erick Thohir Justru Tak Permasalahkan Suporter Bawa Bendera Palestina ke Lapangan

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin juga berani membongkar kasus-kasus besar dengan nilai kerugian keuangan fantastis, seperti perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp78 triliun.

Ditambah dengan kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dan terbaru perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian semuanya dilibas.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Tak Disangka, 8 November Ternyata Para Guru Ramai Ucapkan Pesan Menyentuh Ini pada Dirjen GTK Nunuk Suryani

Pada sisi lain, Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum secara terukur, transparan, dan humanis serta menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu demi menghadirkan keadilan.

"Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkapnya.

"Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," pungkas Harsa.

Harsa juga membeberkan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bukan Hanya Jantung! Ini Faktor Lain yang Sebabkan Nyeri Dada Sebelah Kiri

Seperti diketahui beberapa deretan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut.

Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.

Baca Juga: Soal Pengembalian KTA Bobby Nasution Hingga Dukungan untuk Prabowo-Gibran , Respon Ganjar Pranowo Kalem

Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo), Rp. 2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian sebesar Rp.289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap sebanyak Rp.121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021, sekitar Rp. 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Perluas Bisnis Industri Pompa Air, Wilo Indonesia Resmikan Kantor Baru di Jakarta Utara

Selanjutnya, Rp. 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp. 36.155.421.514 dari tersangka korporasi.

Sebanyak Rp.2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011, dan Rp. 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.

Baca Juga: Abadi dalam Syair, Ini 5 Contoh Puisi yang Bertema Hari Pahlawan 10 November

Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap. Misalnya kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp.22,7 triliun ***