POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sidang praperadilan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026).

Ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon Polri dan Polda Metro Jaya, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan penyelidikan kasus Febrie sah dilakukan polisi.

Meski kasus Febrie ini lebih dulu dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan polisi (LP).

Marcus menyampaikan itu untuk menjawab pertanyaan kubu pemohon yang disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Baca Juga: Soal Ambulans Udara Wacana Presiden Prabowo, Semata-mata untuk Mempermudah Evakuasi Pasien

Marcus menyatakan penyelidikan bisa dilakukan sebelum terbitnya laporan polisi.

"Kalau menurut saya tadi, dalam praktik, itu bisa. Karena di dalam tindakan untuk mengoperasionalkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tadi, itu tidak harus adanya laporan atau pengaduan itu," jawabnya.

Menurutnya, polisi bisa melakukan penyelidikan saat menduga seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Penyelidikan itu bisa dilakukan atas dasar pemberitaan, menjalankan fungsi kepolisian, atau informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M di Rumah Sentul Bogor Dikembalikan

Marcus menegaskan, penyelidikan pada dasarnya adalah proses awal sebelum penyidik melakukan penyidikan.

Ia menjelaskan, penyelidikan tidak dilakukan untuk keadilan atau pro justicia, tetapi tujuannya adalah memberi masukan kepada penyidik agar penetapan tersangka berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Setelah kasus ditingkatkan pada penyidikan dan terbit sprindik, maka semua proses kemudian dituangkan untuk keadilan atau pro justicia.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mempertanyakan terkait kasus kliennya dimana penyelidikan sudah dilakukan Agustus 2025, sementara laporan polisi baru masuk Januari 2026.

"Situasinya sekarang, laporan itu ada dan laporan tersebut bulan Januari 2026. Nah, tetapi ternyata kita juga menemukan penyelidikannya terjadi pada bulan Agustus 2025. Apakah dimungkinkan Prof, laporan polisinya Januari 2026, tapi penyelidikannya terjadi bulan Agustus 2025?" tanya Febri di sidang praperadilan itu.***