POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi III DPR RI menilai anggaran MBG yang masuk ke dalam pos anggaran pendidikan 2026 merupakan konsekuensi logis karena penerima manfaatnya adalah para peserta didik.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berbicara di sidang lanjutan uji materiil UU No 17 Tahun 2025 tentang UU APBN 2026 yang berkaitan dengan anggaran pendidikan, Selasa (14/4/2026) di gedung MK.
Sidang tersebut digelar untuk tiga permohonan, yakni Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
“Pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik,” kata I Wayan Sudirta di gedung MK, Selasa (14/4).
Baca Juga: Sidang Gugatan MBG di MK, Kenapa Program Prioritas Prabowo Mendompleng ke Anggaran Pendidikan 2026
Menurutnya, dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan seluruh keterangan tersebut, DPR berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sudirta menjelaskan kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya.
Dia menekankan bahwa penyusunan APBN merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui penyusunan APBN dan APBD.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Data Janggal MBG, Orang Miskin 24 Juta Tapi Penerima Tembus 80 Juta
Untuk Tahun Anggaran 2026, Wayan melanjutkan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU APBN secara bertahap hingga disetujui dalam rapat paripurna pada 23 September 2025.
Dengan demikian, UU Nomor 17 Tahun 2025 sah menjadi landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan dan belanja negara tahun 2026.
Terkait anggaran pendidikan, DPR menegaskan bahwa alokasi tersebut tidak hanya melekat pada instansi penyelenggara pendidikan, tetapi juga mencakup instansi lain yang menjalankan program terkait pendidikan.***




