POJOKSATU.id, JAKARTA—Di tengah sorotan publik terkait pengadaan motor listrik untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan motor ini SPPG.

Menurut BGN, motor listrik ini direncanakan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh daerah, terutama daerah terpencil, termasuk Jakarta untuk sekolah di gang-gang sempit.

"Distribusi sepeda motor akan disesuaikan kebutuhan. Data unit yang sudah berjalan akan dilihat kembali. Pengadaan sepeda motor direncanakan untuk seluruh daerah, terutama daerah terpencil, termasuk Jakarta untuk sekolah di gang-gang sempit," kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca Juga: Pertalite dan Elpiji Tak Naik Meski Harga Energi Global Sedang Bergejolak, Bahlil Klaim Stok Banyak

Ia menjelaskan, pengadaan sepeda motor merupakan anggaran dari tahun 2025 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), utamanya di daerah terpencil yang tidak bisa dijangkau roda empat.

"Proses pengadaan dilakukan sesuai aturan. Jika ada penyimpangan, itu menjadi ranah aparat penegak hukum. Informasi seperti pengadaan alat makan Rp4,7 triliun juga tidak sepenuhnya benar," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan penganggaran motor listrik untuk SPPG masuk dalam Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! PPPK Lebih Banyak dari PNS di Cirebon, Beban APBD Capai 47 Persen, Ini Penjelasannya

Dadan menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi beredarnya video sepeda motor berlogo BGN yang viral di media sosial.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan komitmen transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan Program MBG.

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA,” katanya.

“Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60 persen unit, dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100 persen unit," tuturnya.

Dadan menambahkan, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01 persen atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.***