POJOKSATU.id - Dewan Pers menyatakan Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat adalah melanggar Undang-Undang.
Penandatanganan Perjanjian Resiprokal ini ditandatangani di Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC, pada 19 Februari 2026 lalu.
Banyak hal yang diatur melalui perjanjian tersebut, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.
Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia.
Baca Juga: BPOM Ungkap Banyak Takjil di Jakarta Mengandung Rhodamin B pada Es Cendol, Sirup dan Kerupuk
Yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asing hingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.
Pertama adalah pasal 2.28 yang mengatur tentang ketentuan soal investasi asing.
Dalam pasal tersebut, Indonesia harus mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.
Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100 persen dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat.
"Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia," tegas Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Rabu 11 Maret 2026.
Setidaknya ada 2 Undang-Undang yang dilanggar menurut Komaruddin Hidayat
Yakni, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang hanya membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20 persen.
Kemudian Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.
Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media yang tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang "cukup menggelikan" itu.
Dimana isinya meminta pemerintah Indonesia "menahan diri" dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
"Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab
Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas," beber Komaruddin.
Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.
Dengan adanya perjanjian bilateral itu, maka secara otomatis membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menjadi "pak tua ompong" dan malah benar-benar "tidak berfunsi" sama sekali.
"Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif," jelas Komaruddin.
Atas dasar tersebut, Dewan Pers mendesak pemerintah mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Jelang Lebaran 2026
"Karena memang tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap Komaruddin.
Dewan Pers juga mendesak pemerintah mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab PerusahaanPlatform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Komaruddin menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat.
"Baik secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," tandas Komaruddin Hidayat.***




