POJOKSATU.id - Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga marwah dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.
Dalam waktu dekat, lembaga independen tersebut akan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.
Baca Juga: Promo Lebaran Garuda Indonesia, Diskon Tiket Pesawat hingga 20 Persen Pakai Kode MUDIK26
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan aturan tersebut akan segera diumumkan secara resmi kepada seluruh insan pers di Indonesia.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Jurnalis Tidak Boleh Menuntut Perlakuan Khusus
Jazuli menegaskan wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari institusi tertentu apabila hal tersebut berada di luar tugas dan fungsi jurnalistik.
Baca Juga: PPPK Uji UU ASN ke MK, Tolak Disebut ‘ASN Kelas Dua’ dan Tuntut Kesetaraan dengan PNS
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan seremonial seperti undangan acara tertentu, termasuk buka puasa bersama.
“Ya namanya orang yang mengundang, suka-suka yang mengundang. Tidak ada urusan jika yang tidak diundang kemudian marah,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa hal berbeda berlaku jika berkaitan dengan akses informasi untuk kepentingan peliputan.
Baca Juga: Bertemu Buruh di Bekasi, Kapolri Siapkan RS Polri untuk Layanan Kesehatan Pekerja
Instansi Wajib Beri Akses Informasi Setara
Jika sebuah instansi hanya memberikan akses wawancara atau informasi kepada media tertentu dan menutup akses bagi media lainnya, kondisi tersebut dapat diprotes karena dianggap menghalangi tugas jurnalistik.
“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut atau diprotes. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan dilindungi oleh undang-undang,” jelas Jazuli.
Media Belum Terverifikasi Tetap Diakui
Dalam kesempatan yang sama, Jazuli juga menyinggung soal keberadaan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers atau wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, Dewan Pers tidak secara otomatis mengeliminasi media tersebut selama mereka menjalankan fungsi pers dan menghasilkan karya jurnalistik.
Jika terjadi sengketa atau pelanggaran terkait produk jurnalistik, Dewan Pers tetap akan menangani proses penyelesaiannya melalui mekanisme yang berlaku.
“Tetap kasus pers walau media belum terverifikasi. Yang penting produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublikasikan oleh media arus utama. Kecuali jika konten itu dipublikasikan di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” terangnya.
Baca Juga: Komdigi Atur Batas Usia Akses Internet Anak, Berlaku 28 Maret 2026, Targetnya Platform Digital
Di akhir penjelasannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap wartawan dan kepentingan publik.
“Kita pasti melindungi wartawan yang bekerja sesuai jalur. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” pungkasnya. ***




