POJOKSATU.id - Di tengah memanasnya konflik dan krisis kemanusiaan memburuk di Gaza, Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang keterlibatannya dalam Board of Peace (BoP).
MUI menyerukan langkah ini, agar arah diplomasi Indonesia tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan amanat konstitusi.
Desakan MUI ini disampaikan dalam rilis resmi Nomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI, K H Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya amirsyah Tambunan.
MUI menilai langkah evaluasi penting untuk menjaga konsistensi diplomasi perdamaian Indonesia yang berlandaskan konstitusi serta komitmen terhadap keadilan global.
Baca Juga: Belanja Lebaran Melejit, Transaksi Jakarta Tembus Rp21 Triliun
Disebutkan, mendukung kemerdekaan Palestina tak hanya sikap politik luar negeri, tetapi juga wujud solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dijaga.
Pernyataan MUI ini juga tak luput dari meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza dan pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
MUI memahami bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP pada awalnya dimaksudkan sebagai langkah pragmatis untuk mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Akses Sadang ke Japek 2 Dibuka, Pemudik Dialihkan ke Setu–Burangkeng
Tetapi, perkembangan terbaru menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP, termasuk ketidaksesuaian dengan mandat resolusi Dewan Keamanan PBB serta indikasi perlakuan yang tidak seimbang.
Oleh karena itu, MUI membeberkan lima poin penting seiring desakan pemerintah meninjau keanggotaan Indonesia di BoP.
- Pertama, pemerintah diminta melakukan evaluasi resmi, menyeluruh, dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
Baca Juga: Liverpool Siap Korbankan Pencetak 49 Gol Ini Demi Datangkan Anthony Gordon
- Kedua, keterlibatan Indonesia didorong agar bersifat bersyarat dan berbatas waktu, dengan indikator yang jelas seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil, terbukanya akses bantuan kemanusiaan, serta jaminan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
- Ketiga, apabila tidak terdapat kemajuan yang signifikan dan terukur, MUI meminta pemerintah untuk menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara diplomatis dan bertahap dari BoP.
- Keempat, MUI menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional untuk memperkuat posisi Indonesia di forum multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam mendorong solusi dua negara.
Baca Juga: Rudal Iran Jatuh Dekat Masjid Al Aqsa Saat Idulfitri, Picu Sorotan Dunia
- Kelima, pemerintah juga didorong untuk menyampaikan komunikasi publik yang transparan dan akuntabel terkait kebijakan luar negeri Indonesia dalam isu Palestina.
Tak hanya itu, MUI mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan, melindungi warga sipil, serta menjamin hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak untuk merdeka dan berdaulat.
MUI juga mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan terhadap rakyat Palestina melalui doa, dukungan moral, serta aksi kemanusiaan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Brigjen Edy Suranta Sitepu, Harapan Baru Reformasi Penegakan Hukum
MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi, nilai kemanusiaan universal, dan komitmen terhadap perdamaian dunia.
MUI menekankan, jika mekanisme internasional nyatanya tidak memberikan kontribusi terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang atau termasuk penarikan diri adalah bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional. ***



