POJOKSATU.id, JAKARTA—Mantan Pj Sekda Provinsi Sumut M Ahmad Effendy Pohan (MAEP) ikut diperiksa KPK buntut OTT KPK di beberapa wilayah pada Kamis (26/6) lalu.

Dalam kasus ini tiga pejabat Provinsi Sumut lebih dulu ditetapkan tersangka karena tertangkap OTT yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Sumut Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut yang juga di bawah naungan PUPR Sumut, Helliyanto.

Total hingga Selasa (22/7/2025), baru empat pejabat Provinsi Sumut yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi Selasa membenarkan pemeriksaan mantan Pj Sekda Sumut tersebut.

Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Rencana Pemeriksaan Kajari Madina M Iqbal Buntut OTT KPK di Sumut

"Hari ini Selasa (22/7) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. MAEP Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Pemeriksaan Effendy Pohan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Istri Topan Ginting Diperiksa

Sehari sebelumnya, Senin (21/7), KPK memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan di gedung KPK. Isabella sempat mangkir pada pemanggilan pertama Rabu (16/7).

KPK menelusuri asal uang Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat dilakukan penggeledehan.

Baca Juga: KPK Berkirim Surat Ke Kejagung Periksa Kajari Madina M Iqbal, Jumat Ternyata Batal Digelar

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka Topan Ginting yang tentu juga menjadi rumah saksi Isabella," kata Budi.

KPK menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Dalam kasus OTT ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp2 miliar yang telah dibagikan tersangka Kirun dan M Rayhan kepada pejabat di Sumut.

Baca Juga: Viral Mantan Prajurit TNI Angkatan Laut Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Kemenlu dan KBRI Moskow Pantau Keberadaan Satria Arta Kumbara

Usai OTT yang digelar KPK pada Kamis (26/6) lalu di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut ini.

Kelima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT Rona Na Mora (RN).***