POJOKSATU.id - Sidang tuntutan Agnes pacar Mario Dandy telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 5 April 2023, sore tadi.

Agnes Gracia dituntut pidana 4 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai turut serta merencanakan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 lalu.

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan tuntutan itu. Penuntut umum menilai tindakan AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama- sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023)

Hal itu hanya salah satu dari sederet hal yang memberatkan Agnes. Tapi Syarief tak membeberkan hal yang memberatkan lainnya.

"Itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelasnya.

Agnes Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara Berharap pada Ibu Hakim Besok Pledoi

Syarief mengungkapkan, untuk yang hal meringankan tuntutan lantaran Agnes merupakan terdakwa anak. Sehingga tidak ada pengenaan denda yang dibebankan terhadap AG dalam perkara ini.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya

Sementara, kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut besok, Kamis 5 April 2023.

Agnes Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara tapi Tidak di Penjara

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Melalui pledoi yang akan disampaikan besok, Mangatta berharap hakim bisa mempertimbangkan hal lain sebelum memutus hukuman untuk Agnes pacar Mario.

Mangatta memastikan kliennya akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim untuk putusan hari senin nanti," ujarnya.

Alasan Agnes Pacar Mario Dandy cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam tuntutan, Mangatta menilai jaksa tak memperhatikan keterangan dari ahli pidana anak yang dihadirkan pihaknya.

Untuk itu, pihaknya akan meluruskan fakta persidangan yang dinilai keliru dalam pledoi yang disampaikan besok.

"Pasti banyak fakta-fakta yang akan kita luruskan besok,"

"Seperti tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, forensik dan beberapa catatan kami lainnya juga dalam fakta-fakta yang meringankan yang belum bisa kami share di sini," sambungnya.

Reporter: Fandi
Editor: Guruh