POJOKSATU.id - Indonesia kembali diguncang isu serius terkait integritas hakim.
Komisi Yudisial (KY) baru saja memutuskan bahwa tiga hakim dalam perkara impor gula dengan terdakwa Tom Lembong melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Putusan ini memicu perhatian luas karena menambah panjang daftar skandal pelanggaran etik hakim dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut deretan kasus pelanggaran etik hakim yang sempat menghebohkan Indonesia, termasuk kasus terbaru yang menyeret majelis hakim perkara Tom Lembong.
1. Kasus Terbaru: Tiga Hakim Perkara Tom Lembong Melanggar Etik
Komisi Yudisial menyatakan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Terbukti melanggar etik ketika menangani perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dalam sidang pleno, KY merekomendasikan sanksi non-palu selama enam bulan, artinya ketiganya dilarang memimpin atau memutus perkara apa pun selama masa sanksi berjalan.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini diajukan Tom Lembong pada Agustus 2025, bahkan setelah ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom menilai persidangannya dipenuhi kejanggalan dan tidak mencerminkan proses peradilan yang objektif.
KY kemudian melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menyimpulkan bahwa pelanggaran etik memang terjadi.
Kasus ini menjadi yang terbaru, sekaligus penanda bahwa integritas peradilan masih menghadapi tantangan serius.
2. Hakim DA dan YR: Skandal Narkoba di Ruang Pengadilan
Salah satu kasus paling memalukan dalam sejarah peradilan Indonesia terjadi.
Baca Juga: Jejak Perlawanan Tom Lembong Dari Vonis Penjara, Abolisi, hingga Tiga Hakimnya Terbukti Langgar Etik
Ketika hakim DA dan YR dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2022 karena mengonsumsi sabu di ruang kerja pengadilan.
Fakta bahwa seorang hakim mengonsumsi narkotika sudah sangat mencengangkan.
Namun yang membuat publik syok adalah lokasi kejadian ruang kerja resmi pengadilan, tempat di mana putusan hukum dijatuhkan.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada kedua hakim tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran etik hakim bisa bersifat ekstrem dan benar-benar mencoreng nama baik lembaga peradilan.
3. Hakim FK: Perselingkuhan Ganda Berujung Pemecatan
Baca Juga: Fakta Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sampai Rp1 Juta, Ternyata Ini Alasannya
Kasus berikutnya datang dari seorang hakim berinisial FK, yang dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan beberapa perempuan, termasuk seorang mahasiswi.
Perselingkuhan mungkin bukan tindak pidana, namun bagi seorang hakim.
Tindakan ini termasuk pelanggaran etik berat karena dianggap mencoreng marwah dan kehormatan lembaga yudikatif.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Majelis Kehormatan Hakim akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada FK.
Kasus ini menjadi perbincangan luas karena menunjukkan bahwa pelanggaran etik hakim tidak hanya terkait penanganan perkara, tetapi juga perilaku pribadi yang mencederai integritas profesi.
4. Skandal Besar: Pelanggaran Etik di Level Mahkamah Konstitusi
Baca Juga: Jejak Perlawanan Tom Lembong Dari Vonis Penjara, Abolisi, hingga Tiga Hakimnya Terbukti Langgar Etik
Salah satu kasus paling menggemparkan adalah skandal pelanggaran etik yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ia dinyatakan melanggar prinsip independensi dan integritas melalui dugaan kedekatan dengan pihak yang berperkara.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena MK merupakan lembaga penjaga konstitusi, tempat hakim seharusnya menjadi simbol moral tertinggi dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Skandal tersebut kemudian mendorong reformasi besar dalam sistem pengawasan etik hakim konstitusi.
Komisi Yudisial mencatat bahwa sepanjang 2024 hingga awal 2025, puluhan hakim disanksi karena berbagai pelanggaran.
keberpihakan dalam persidangan kemudian komunikasi dengan pihak berperkara.
Baca Juga: Ribuan Honorer Sambut SK PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Tegaskan Bukan Sekadar Mencari Cuan
Ada juga penyalahgunaan wewenang lalu perilaku tak profesional, serta pelanggaran moralitas pribadi.
maka itu dia deretan hakim yang melanggar kode etik yang cukup membuat heboh di Indonesia***




