POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan telah 4 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik.
AKBP Achiruddin Hasibuan yang memiliki istri bernama Yety Kurniati dan tiga anak ini akhirnya dipecat Polri berdasarkan sidang kode etik yang digelar Selasa (2/5/2023).
AKBP Achirudin dipecat karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya kepada Ken Admiral di depan rumahnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) mengatakan, sebelum dipecat, Achirudin tercatat telah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali dan satu kali pelanggaran kode etik.
Baca Juga :
Sebelum AKBP Achiruddin Dipecat Polri, Abangnya Ongku P Hasibuan Anggota DPR Sempat Beri Komentar
"Itu yang memberatkan, kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," katanya.
Kombes Dudung tak memerinci apa saja pelanggaran disiplin yang telah dilakukan AKBP Achirudin. Namun dia mengaku pelanggaran disiplin itu pernah dilakukan Achirudin tahun 2017 dan 2018 lalu.
"Mungkin nanti jelasnya akan kita sampaikan, ada 2017, ada 2018, terakhir ini sekarang. Sudah lima kali,” katanya.
“Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir). Walaupun sudah damai, tapi itukan sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya lagi.
Aniaya Tukang Parkir Usia 64 Tahun
Berdasarkan data yang dihimpun Pojoksatu.id, insiden penganiayaan dilakukan AKBP Achiruddin pada korban bernama Najirman (64). Kejadian ini pada 2017 lalu di Medan Kota.
Cucu dari Najirman bernama Zailani yang melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumut.
Korban merupakan warga Jalan Yos Sudarso Lingkungan I kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat.
Laporan tersebut, diterima langsung oleh Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.
Kejadian itu berawal dari Achiruddin mengunjungi restoran siap saji di Jalan Adam Malik, Kota Medan.
Kemudian sang juru parkir menegur perwira polisi itu karena parkir kendaraannya di area parkir sepeda motor.
Lalu, Achiruddin yang masih menjabat Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang saat itu tersinggung karena tidak dihargai dan menemui si juru parkir.
Usai makan, ia langsung melayangkan kakinya menendang pria tua tersebut sampai tersungkur.
Dicopot dari Jabatan Kasat Narkoba
Ternyata pencopotan Achirudin dari jabatannya ini bukan kali pertama pada 2023 ini.
Sebelumnya pada Oktober 2014, Achiruddin pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang saat berpangkat AKP.
Penangkapan Kanit II Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Aiptu JK (53) yang terlibat kasus sabu diduga berbuntut pada pencopotan Kasat Narkoba AKP Achiruddin Hasibuan saat itu.(ikror/pojoksatu)




