POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Tersangka Yunus Saputra (22) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri Diva Febriani (15) di perkebunan sawit Desa Taluk, Natal, Madina, Selasa lalu (29/7).
Pengacara keluarga korban Diva Febriani, anggota Paskibra Kecamatan Natal, Alwi Tan, tak begitu saja percaya bahwa kasus ini hanya bermotif perampokan motor, ponsel dan uang korban.
Alwi Tan menduga tersangka Yunus Saputra sudah merencanakan pembunuhan ini sedari awal, terbukti tersangka sudah mengintai korban sejak dari SPBU Panggautan Natal.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Anggota Paskibra Diva Febriani Dibunuh Diperkosa Tetangganya Sendiri di Natal
Tidak itu saja, Alwi Tan juga menyebut tersangka sudah terlebih dahulu menyiapkan lobang di salah satu sudut lokasi perkebunan sawit di dekat TKP pembunuhan.
Alwi Tan dihubungi Selasa malam (5/8) via WhatsApp (WA) membeberkan sejumlah fakta terkait pembunuhan dan pemerkosaan siswa kelas 1 SMAN 1 Natal ini.
“Tersangka YS sudah memantau korban sejak acara hajatan 7 bulan isterinya yang sedang hamil yang digelar di rumah mertuanya di Desa Sikara-kara 1 ,” kata Alwi.
“Dimana usai tersangka mengantarkan istrinya kembali ke rumah mereka di Sikara-kara 4, tersangka kembali mengintai korban disekitar SPBU Panggautan Natal,” tegas Alwi.
Seketika tersangka melihat korban melintas dan langsung menghentikan korban dengan alasan meminta tolong untuk diantarkan ke kebun KUD Tani Sejahtera Desa Taluk, dimana lokasi tersebut sangat sunyi dan berjarak sekitar 4 km dari SPBU Panggautan Natal.
Sesampainya di TKP pembunuhan, tersangka Yunus langsung membawa korban ke tempat yang sudah disiapkan dia sebelumnya, seperti kita ketahui lokasi tersebut sering dilintasi oleh tersangka selama ini.
“Saat upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka, korban sempat tak sadarkan diri, dan seharusnya pelaku langsung melarikan diri jika hanya ingin memiliki harta benda si korban saja,” tegas kuasa hukum korban ini.
“Akan tetapi niat dari awal pelaku yang ingin menghabisi nyawa korban belum kelar, maka seketika YS melakukan pencekikan kedua kepada korban sehingga terpenuhi niatnya yang ingin menghabisi nyawa si korban dan melakukan cabul, “ tegas Alwi.
Baca Juga: Usai Mencekik dan Membunuh Anggota Paskibra Diva Febriani, Tersangka Yunus Juga Rudapaksa Korban
Disinggung apakah ada dendam tersangka kepada keluarga korban atau ada masalah keluarga di antara mereka bertetangga selama ini, Alwi Tan menyerahkan ini ke penyelidikan polisi.
“Nah itu lah yang seharusnya tugas penyidik mengungkap, tak mesti langsung percaya kepada keterangan pelaku,” tegas Alwi.
Alwi juga mengakui ada komunikasi antara korban dan pelaku selama ini sebagai warga yang bertetangga di Desa Sikara-kara 4.
“Ya namanya tetangga pasti ada, tapi tak intens,” ujarnya.
Alwi Tan menambahkan jika lobang penampungan air tempat jasad korban ditemukan juga adalah rencana yang sudah disediakan tersangka untuk melangsungkan aksi sadisnya kepada korban.
“Sangat konyol dan tak diterima logika apabila pelaku bermotif hanya menginginkan harta benda si korban, rencana dan strategi pelaku menentukan lokasi pembunuhan sudah direncanakan sebelumnya,“ tegas Alwi lagi.
“Pelaku dan korban adalah tetangga, tidak mungkin pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada tetangganya sendiri (kalau hanya ingin merampok),” jelasnya.
Selaku kuasa hukum keluarga korban, dia sangat menyayangkan pasal yang disangkakan polisi kepada tersangka.
Seharusnya sesuai fakta dan kronologi kejadian, harusnya polisi dapat menerapkan Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana,
“Kami berharapan pihak kepolisian dapat mengungkap motif pelaku yang sebenarnya sembari menunggu hasil autopsi, sehingga si pelaku dapat hukuman yang seberat-beratnya,” tegas Alwi Tan.***




