POJOKSATU.ID- Aksi demonstrasi terkait Undang-Undang (UU) TNI dilakukan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur.

Untuk.pengamanan, sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya, Senin 24/4.

Sebelumnya, ratusan massa menyampaikan aspirasinya menyikapi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dilansir antara, massa dikawal kepolisian tepat pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, tempat titik kumpul menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Pemuda Surabaya.

Baca Juga: Rajai Inovasi Digital, Bank Mandiri Sabet Penghargaan Kelas Dunia

Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, puluhan massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Baca Juga: Tampil Keren Dimanapun dengan Kaos Mahagrid yang Dipadukan dengan Topi Korea Kekinian!

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat.***