POJOKSATU.ID - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kewajiban izin dalam pelaksanaan aksi demonstrasi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut mereka, kewajiban meminta izin kepada pihak berwenang sebelum melakukan demonstrasi dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menjelaskan bahwa rumusan Pasal 256 KUHP menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi yang sangat rentan.
Dalam pandangannya, norma tersebut berpotensi membuat kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dianggap sebagai perbuatan pidana.
“Rumusan norma a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar Zico, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (13/1/2026).
Lebih jauh, para mahasiswa menilai pasal tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aksi demonstrasi di lapangan.
Menurut pemohon, ketidakjelasan norma dalam Pasal 256 KUHP berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Warga negara dikhawatirkan tidak mengetahui secara pasti tindakan apa yang dilarang dan pada situasi seperti apa suatu perbuatan dapat dipidana.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dinilai memiliki ruang interpretasi yang terlalu besar dalam menentukan apakah suatu aksi demonstrasi melanggar hukum atau tidak.
Baca Juga: Info GTK Jadi Penentu Nasib TPG, Ini Kesalahan Sepele yang Sering Tidak Disadari Guru
Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang seharusnya menjadi pilar utama dalam sistem hukum pidana.
Atas dasar pertimbangan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka juga meminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, para mahasiswa berharap ketentuan mengenai kewajiban izin demonstrasi dapat dicabut sehingga tidak lagi berlaku dalam sistem hukum pidana nasional.
Permohonan ini sekaligus menjadi bentuk kritik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi membatasi hak-hak sipil.
Adapun 13 mahasiswa yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini adalah Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.
Baca Juga: TPG TW 3–TW 4 Belum Cair? Ini Skema Pembayaran Lanjutan yang Disiapkan Pemerintah
Perkara ini kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.***




