POJOKSATU.id — Salah satu tuntutan utama buruh dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 mendatang adalah penghapusan sistem outsourcing.

Tuntutan ini mencuat karena praktik outsourcing dinilai lebih banyak merugikan pekerja dibandingkan memberi keuntungan.

Salah satu dampak paling nyata adalah ketidakpastian kerja.

Buruh outsourcing biasanya terikat kontrak jangka pendek atau berbasis proyek sehingga mereka sangat rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sewaktu-waktu.

Kondisi ini membuat pekerja tidak memiliki jaminan masa kerja yang jelas.

Baca Juga: Optimalkan Penanganan Permasalahan Hukum, KAI Daop 3 Cirebon Tandatangani Kerjasama Dengan Kejari Subang

Selain itu, peluang untuk berkembang dalam jalur karir pun hampir tidak ada.

Pekerja outsourcing jarang mendapat kesempatan promosi atau jenjang karir di perusahaan tempat mereka ditempatkan.

Hal ini semakin memperkuat stigma bahwa mereka hanya “pekerja sementara” tanpa masa depan yang pasti.

Dari sisi kesejahteraan, pekerja outsourcing juga sering kali berada di posisi yang dirugikan.

Banyak dari mereka tidak memperoleh fasilitas dasar seperti asuransi, cuti, jaminan sosial, ataupun bonus.

Baca Juga: BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah, RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Struktur Kementerian Masih Dikaji

Selain itu, ada juga praktik pemotongan upah yang dilakukan secara tidak transparan dengan besaran potongan bisa mencapai 30 persen.

Tidak jarang, mereka juga mengalami perlakuan diskriminatif.

Lemahnya perlindungan hukum membuat pekerja outsourcing rentan menjadi korban pelanggaran hak.

Mulai dari PHK sepihak, minimnya pesangon, hingga fasilitas kerja yang tidak layak.

Tingkat pergantian tenaga kerja yang tinggi juga menjadi masalah lain.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Perangkat Desa Gambarsari, Mahasiswa KKN-T IPB University Gelar Sosialisasi Aplikasi Canva

Ketidakstabilan sistem membuat pekerja sulit membangun loyalitas terhadap perusahaan, begitu pula perusahaan kesulitan membangun budaya kerja yang solid.

Secara keseluruhan, dampak outsourcing terhadap buruh lebih banyak mengarah ke sisi negatif.

Mulai dari ketidakpastian kerja, rendahnya kesejahteraan, hingga minimnya perlindungan hukum.

Namun, di sisi lain, outsourcing tetap memiliki nilai tertentu.

Baca Juga: Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025: Ratusan UMKM, Cashback BRI, dan Konser Musik Spektakuler

Bagi fresh graduates atau mereka yang kesulitan masuk ke pasar kerja formal, sistem ini bisa menjadi pintu awal untuk memperoleh pengalaman, pelatihan, serta kesempatan memperluas jaringan.

Meski begitu, bagi kalangan buruh yang sudah berpengalaman, outsourcing sering kali dipandang sebagai jebakan kerja dengan masa depan yang tidak menentu.***