POJOKSATU.id, BANDUNG - Satu dari lima tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Subang tahun 2021 lalu, mengajukan Justice Collaborator (JC).

Pengajuan JC oleh tersangka M Ramdanu alias Danu dibenarkan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

"Benar sudah mengajukan JC pada hari Rabu 18 Oktober 2023 lalu, " jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2023 kemarin.

Terpisah, praktisi hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (Uninus), Dr. Yuyut Prayuti menilai bahwa pengajuan JC oleh tersangka Danu, itu merupakan hak.

Baca Juga: Polisi Dalami Konflik Pengelolaan Yayasan Diduga Motif di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

"Justice Collaborator atau 'saksi pelaku yang bekerjasama' ini berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama, " jelasnya, Sabtu 21 Oktober 2023.

Yuyut menambahkan, bahwa syarat menjadi justice collaborator ada dua hal.

Menurutnya, Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Baca Juga: PAN Sebut Prabowo Sudah Kantongi Nama Cawapres, Tinggal Tunggu Deklarasi

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, JC yang diajukan Danu tidak mutlak membuat Danu bebas dari jeratan hukum.

"Bukan berarti Justice Collaborator tidak dipidana, atas peran dari Justice Collaborator tersebut, hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan dua hal dalam penjatuhan pidana, yakni menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan/atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat, " jelasnya.

Ditegaskannya, bahwa seseorang yang mengajukan JC itu tetap mendapatkan hukuman pidana.

"Tetap ya dihukum, jangan sampai masyarakat menyangka dia akan bebas dari tanggungjawab atas kesalahannya. Contohnya kasus tewasnya Brigadir Joshua, Bharada Elizer tetap dihukum pidana meski sudah menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua, " pungkas Dr Yuyut.***