POJOKSATU.id, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengoperasikan lima mesin insinerator baru pada akhir April 2025 dalam upaya menyelesaikan persoalan sampah harian yang mencapai 300 ton per hari.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkot Jogja untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa lima mesin insinerator tersebut akan diaktifkan di berbagai lokasi, termasuk di TPS3R yang tersebar di wilayah Kota Jogja, serta di luar kota seperti ITF Bawuran, Pleret, Kabupaten Bantul.

“Saat ini baru dua mesin insinerator yang aktif. Targetnya, seluruh mesin yang dimiliki bisa segera dioperasikan secara maksimal,” jelas Hasto, Rabu (9/4/2025).

Target Pengolahan 235 Ton Sampah per Hari

Dengan dioperasikannya lima mesin insinerator dan dukungan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), Pemkot Jogja menargetkan dapat mengolah hingga 235 ton sampah per hari.

Namun, untuk menuntaskan seluruh timbunan sampah yang jumlahnya melonjak saat akhir pekan, perlu dukungan tambahan dari fasilitas seperti di Bawuran dan Panggungharjo.

Kolaborasi dengan Universitas untuk Edukasi Pengelolaan Sampah

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Pemkot juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Melalui program One Village One Sister University, mahasiswa dari berbagai universitas di Yogyakarta akan diterjunkan ke kampung-kampung untuk melakukan edukasi berkelanjutan.

“Mahasiswa KKN akan kami kerahkan ke tiap kampung agar budaya mengelola sampah dari sumber bisa tertanam kuat,” ujar Hasto.

27 Posko Darurat Sampah Didirikan

Di sisi lain, upaya mencegah pembuangan sampah liar di Kota Jogja juga terus digalakkan.

Saat ini, Pemkot Jogja telah mendirikan 27 posko darurat sampah di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan. Posko ini dijaga oleh petugas gabungan, termasuk dari Satpol PP Kota Jogja.

Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengedukasi sekaligus menindak pelanggaran pembuangan sampah liar.

“Kami mulai dari sosialisasi. Tapi ke depan, pengawasan akan kami perketat agar masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah,” ujarnya.***