POJOKSATU.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit ditantang debat oleh anak perempuan kelas 2 SMA. Adalah Kate Victoria Lim, putri pengacara Alvin Lim, yang menantang debat Kapolri itu.

Kate Victoria Lim berani melayangkan tantangan debat terbuka dan sengaja mendatangi Bareskrim Mabes Polri mengantar surat tantangan debat.

Adapun surat itu berisi tantangan debat soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana ayahnya sedang terjerat kasus tersebut.

Selain secara terbuka melalui media sosial, Kate menyampaikan tantangan debat lewat surat resmi yang dilayangkan ke Mabes Polri.

Baca Juga: Ujian Dini

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," ujar Kate kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Polri, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Debat hukum ini dilakukan lantaran ia tak percaya lagi dengan proses hukum melalui pengadilan.

"Maaf walaupun saya menghormati pengadilan, tapi pengadilan tidak dapat dipercaya. Karena bahkan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa bilang 'Mahkamah Agung sarang mafia'," kata Kate.

"Oleh karena itu saya sebagai anak dan korban berkeinginan agar kepolisian bisa membahas kasus ayah saya secara terbuka di depan umum, di depan media, agar semua masyarakat bisa menilai," imbuhnya.

Baca Juga: Evie Kurniati Risvie Istri Praka Riswandi Manik tak Tahan Dirujak Netizen sampai Ampun-ampun Tutup Instagram

Debat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Alvin. Kasus ini tengah diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang dilaporkan oleh sejumlah jaksa.

"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya," ujarnya.

"Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya," sambungnya.

"Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," jelas Kate.

Baca Juga: Identitas Istri Praka Riswandi Manik, Ternyata Bidan Tinggal di Bogor dan Buka Toko Online

Menurut Kate, sesuai UU Advokat, pengacara memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien. Sehingga, kata dia dengan begitu sesungguhnya Alvin tak bisa dipidanakan.

Kate mengaku tak gentar menantang debat orang nomor satu di Polri ini. Segala risiko ia siap hadapi demi membela sang ayah.

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" papar Kate.

"Apalagi ayah saya dijerat 185 laporan polisi di satu laporannya itu saja, maksimal 10 tahun penjaranya. Jika saya harus kehilangan kehadiran ayah saya selama puluhan tahun, maka saya berhak untuk bertanya kepada Pak Kapolri dan Pak Presiden, dimana keadilan?" sambungnya.

Baca Juga: Salah Satunya Ipar Praka Riswandi Manik, 3 Sipil Tersangka Penculikan Imam Masykur Ditangkap, Ini Nama-namanya

Jika tantangan diterima, debat dilaksanakan pada 4 September pukul 18.00 WIB yang ditayangkan kanal YouTube di Qoutient TV. Apabila ia kalah dan dinyatakan salah dalam berdebat, Kate siap menerima hukuman yang berlaku sesuai undang-undang.

"Namun jika saya menang saya hanya meminta Pak Kapolri memecat Pak Kasubdit Dit Tipid Siber, kanit, panit dan penyidik yang menyidik ayah saya dan meminta Pak Kapolri berbesar hati mengundurkan diri, karena membiarkan oknum kepolisian mencelakai masyarakat yang seharusnya dilindungi," jelas Kate.

Remaja 16 tahun itu yakin Kapolri Sigit akan berani menerima tantangan berdebat dengannya. Apalagi, tantangan debat ini sama seperti kala Polri menjalankan tugasnya yakni melayani masyarakat.

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," kata Kate.

"(Tapi jika tantangan debat tak direspons) Itu menunjukkan bagaimana kualitas Kapolri sebagai jenderal bintang empat," lanjutnya.***