POJOKSATU.ID - Kabar kurang menggembirakan datang dari sektor ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 8.389 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Data tersebut berasal dari peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Angka ini menunjukkan bahwa dinamika ketenagakerjaan di awal tahun masih cukup menantang, meski ada sedikit tanda perbaikan di bulan terakhir.

Baca Juga: Heboh Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Disidang di Auditorium, Satu per Satu Minta Maaf di Depan Publik

Dari total tersebut, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah PHK tertinggi.

Sebanyak 1.721 pekerja kehilangan pekerjaan, atau sekitar 20,51 persen dari total kasus nasional.

Selain Jawa Barat, sejumlah daerah lain juga mencatat angka PHK yang cukup signifikan.

Kalimantan Selatan berada di posisi berikutnya dengan 1.071 kasus, disusul Kalimantan Timur 915 kasus.

Baca Juga: Mulai 15 April 2026, ASN Jogja Wajib WFH Tiap Rabu, Jumat Jadi Car Free Day, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Jawa Timur mencatat 649 kasus, Jawa Tengah 558 kasus, dan DKI Jakarta sebanyak 554 kasus.

Jika dilihat per bulan, Januari menjadi periode paling berat dengan 4.590 kasus PHK. Angka tersebut kemudian menurun di Februari menjadi 3.273 kasus, dan kembali turun signifikan di Maret menjadi 526 kasus.

Penurunan pada Maret ini dinilai sebagai sinyal adanya perlambatan gelombang PHK. Meski demikian, secara keseluruhan jumlah pekerja yang terdampak masih tergolong tinggi dan perlu perhatian serius.

Menaker Yassierli menyebut pemerintah terus memantau perkembangan ini secara berkala.

Ia menegaskan bahwa rapat-rapat koordinasi akan digelar untuk membahas langkah strategis dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.

“Kami terus memonitor data yang ada, dan akan segera membahas langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya.

Salah satu upaya yang disiapkan pemerintah adalah meningkatkan kuota program magang nasional.

Baca Juga: OJK Resmi Ubah Aturan SLIK, Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Tercatat, Akses Kredit Diprediksi Makin Longgar

Program ini diharapkan bisa menjadi solusi sementara bagi para pekerja yang terdampak PHK agar tetap memiliki peluang mendapatkan penghasilan dan pengalaman kerja.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sektor ketenagakerjaan masih menjadi tantangan besar di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.***