POJOKSATU.ID - Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap fakta mencengangkan terkait integritas lembaga legislatif daerah.

Sebanyak 545 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai wilayah Indonesia tercatat terjerat kasus korupsi. Angka tersebut dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Catatan ICW itu kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Hentikan Teror Warga Sipil yang Kritisi Banjir Sumatera, DJ Donny, Sherly Annavita, Iqbal Damanik

Wacana yang kembali mengemuka tersebut memicu perdebatan luas, terutama terkait kepercayaan publik terhadap DPRD yang rekam jejaknya masih dibayangi kasus korupsi.

"Menurut ICW, ratusan anggota DPRD yang tersangkut perkara korupsi berasal dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota," tulis akun Instagram @perspektiv.idn, Rabu 31 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.

Kasusnya pun beragam, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan anggaran daerah.

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok PNS 2026, Cek rincian Lengkap Gaji PNS Semua Golongan di Sini

Kondisi ini dinilai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan legislasi DPRD.

Di tengah fakta tersebut, wacana pilkada melalui DPRD dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru.

Sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut rawan konflik kepentingan dan praktik transaksional, terlebih jika integritas lembaga perwakilan daerah belum sepenuhnya dibenahi.

Baca Juga: Usai Viral Trotoar Dicet Mirip Guiding Block, Pemprov Banten Akui Belum Ada Fasilitas Tunanetra

Pengamat kebijakan publik menilai, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengembalikan praktik politik tertutup.

Dalam sistem tersebut, proses penentuan pemimpin daerah tidak lagi melibatkan suara rakyat secara langsung, melainkan ditentukan oleh segelintir elite politik di parlemen daerah.

Di sisi lain, pemerintah menyebut wacana tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi dan efektivitas biaya politik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Cek Segini Besarannya

Namun, kritik terus mengalir karena publik menilai persoalan utama bukan hanya soal anggaran pilkada, melainkan kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan.

Bagi sebagian masyarakat, pemilihan langsung kepala daerah dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga kedaulatan rakyat.

Dengan memilih langsung, warga memiliki kontrol lebih besar terhadap pemimpin daerahnya.

Baca Juga: Uji Kompetensi PPPK BGN 2025 Tahap Penentu, Pengumuman Dijadwalkan Awal Januari, Catat Tanggalnya

Wacana pengalihan kewenangan pemilihan ke DPRD dinilai berpotensi menjauhkan rakyat dari proses demokrasi.

Data ICW tentang ratusan anggota DPRD yang tersandung korupsi pun menjadi pengingat bahwa reformasi politik di tingkat daerah belum tuntas.

Penguatan sistem pengawasan, transparansi, serta penegakan hukum dinilai menjadi prasyarat utama sebelum wacana besar seperti pilkada tak langsung benar-benar diterapkan.

Baca Juga: Kabar Baik Guru ASN, THR dan TPG 2025 Sudah Disalurkan 100 Persen ke Daerah Ini, Tinggal Langkah Pemda dan Guru Perlu Waspada

Hingga kini, perdebatan soal mekanisme pemilihan kepala daerah masih terus bergulir.

Publik menunggu sikap tegas pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak justru membuka celah baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.***