POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana darurat.

Untuk penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatra.

Pernyataan ini ia sampaikan di sela Conference on Indonesian Foreign Policy 2025 di Jakarta, Sabtu 29 November 2025.

Di tengah meningkatnya tekanan publik agar pemerintah bergerak lebih cepat.

Baca Juga: Heboh Satu Kampung! Anak Babi di NTT Lahir dengan Hidung Panjang Mirip Gajah

Dengan nada lugas, Purbaya mengisyaratkan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan menjadi hambatan bila alokasi dana bencana memang dibutuhkan.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas, 29 November 2025.

Meski demikian, ia mengakui belum mengetahui secara detail aturan teknis mengenai Pooling Fund Bencana (PFB).

Unstrumen pendanaan bencana yang disiapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Baca Juga: ITB Triathlon 2025 Kembali Hadir dengan Membawa Misi Dana Lestari

“Detailnya saya belum tahu,” ucapnya.

Pooling Fund Bencana merupakan skema yang dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional dalam menghadapi bencana alam maupun non-alam.

Berbeda dari pendanaan bencana biasa yang bergantung pada APBN/APBD tahunan.

PFB memungkinkan pemerintah mengatur ulang strategi pembiayaan.

Termasuk opsi memindahkan sebagian risiko kepada pihak ketiga seperti perusahaan asuransi.

Lewat mekanisme ini, pemerintah dapat lebih cepat merespons bencana besar tanpa harus menunggu revisi anggaran.

Tujuan utamanya adalah percepatan pemulihan dan perlindungan terhadap masyarakat paling rentan.

Terutama kelompok miskin yang terdampak paling parah bila bencana menyerang.

Baca Juga: PSI Riau Ngaku Jokowi Bakal Ikut Ngurus Partai, Tapi PSI Pusat Masih Adem Ayem, Jadinya Gimana?

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini tetap pada penyaluran bantuan langsung ke wilayah-wilayah terdampak.

Khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang kini menghadapi krisis kemanusiaan akibat banjir dan longsor beruntun.

Ia menyebut pemerintah masih meninjau kondisi lapangan sebelum menentukan apakah status bencana nasional perlu ditetapkan.

“Pemerintah terus memantau situasi,” kata Prabowo dalam pernyataan sebelumnya.

Baca Juga: Analisis ITB: Puncak Musim Hujan, Siklon Senyar, dan Degradasi Lahan Perparah Banjir Sumatera

Di berbagai daerah, pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat lokal.

Namun sejumlah lembaga kemanusiaan, akademisi, dan tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut belum cukup.

Mereka mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional.

Mengingat skala kerusakan yang dianggap melampaui kapasitas pemerintah daerah untuk menanganinya.

Sejumlah wilayah terisolasi, jaringan listrik dan komunikasi lumpuh.

Hingga ratusan ribu warga terdampak dilaporkan membutuhkan akses logistik yang lebih besar dan lebih cepat.

Penetapan status darurat nasional diyakini akan membuka gerbang mobilisasi sumber daya.

Yang lebih masif dari pemerintah pusat, TNI, Polri, BNPB, hingga kementerian-kementerian teknis.

Namun, pemerintah pusat tampaknya masih mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil langkah tersebut.

Baca Juga: Ribuan Honorer Terancam PHK! Outsourcing Disebut Satu-Satunya Solusi, Benarkah?

Termasuk kesiapan anggaran, mekanisme PFB, dan koordinasi lintas lembaga.

Di sisi lain, pernyataan Menkeu Purbaya mengenai kesiapannya mencairkan dana darurat memberi sinyal kuat.

Bahwa pemerintah pusat tidak akan menahan anggaran apabila situasi semakin memburuk.

Hal ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Sumatra yang tengah menghadapi bencana terburuk dalam beberapa tahun terakhir.***