POJOKSATU.ID - Perpanjangan masa status darurat bencana untuk ketiga kalinya di Provinsi Aceh menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana.

Koalisi menilai kebijakan tersebut menjadi bukti kegagalan negara dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra sejak akhir November 2025.

Koalisi yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, YKPI, ICAIOS, dan KontraS Aceh menyatakan bahwa sejak awal bencana pada 29 November 2025, mereka telah mendorong pemerintah pusat untuk menetapkan banjir dan longsor di Sumatra sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Rombel Dapodik 2026.B Harus Terbaca di Info GTK! Panduan Lengkap Bikin Kelas, Isi Jam Mengajar, dan Aman Sertifikasi

Namun hingga kini, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Alih-alih menetapkan status bencana nasional, pemerintah justru membangun narasi bahwa situasi di lapangan masih aman dan terkendali.

“Sejak awal kami mendesak agar pemerintah pusat menetapkan bencana nasional. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah membangun kesan bahwa semuanya masih terkendali,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, dikutip pojoksatu.id dari Instagram @infobandaaceh (14/1/2026).

Baca Juga: Diresmikan Megawati, Dibongkar di Era Pramono Anung! Inilah Akhir Kisah Monorel Jakarta

Koalisi juga menyoroti rekomendasi Menteri Dalam Negeri yang meminta Gubernur Aceh kembali memperpanjang status darurat bencana. Menurut mereka, rekomendasi tersebut terkesan janggal.

Jika pemerintah pusat menilai terdapat kendala serius dalam penanganan di daerah, seharusnya status bencana nasional segera ditetapkan agar penanganan bisa dilakukan secara terpusat.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai pemerintah pusat tidak konsisten dalam kebijakan penanganan banjir dan longsor di Sumatra.

Baca Juga: Dana JHT Tak Kunjung Masuk Meski Lewat 5 Hari Kerja, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Di satu sisi, pemerintah enggan menetapkan status bencana nasional. Namun di sisi lain, berbagai satuan tugas justru dibentuk, termasuk Satgas Pemulihan Pasca Bencana oleh DPR RI.

Langkah-langkah tersebut dinilai justru memperkeruh arah kebijakan dan menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait kejelasan anggaran khusus untuk penanganan bencana.

Tanpa status bencana nasional, akses pendanaan dan kewenangan pemerintah pusat dinilai menjadi terbatas.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Honorer 2026, Tambahan Insentif Rp100 Ribu, Apakah Cukup? Simak Penjelasannya

Koalisi juga mengungkapkan kekhawatiran adanya keraguan pemerintah pusat untuk mengambil alih langsung penanganan bencana berskala nasional.

Dugaan ini dikaitkan dengan potensi refocusing anggaran dari program-program prioritas nasional yang harus dilakukan apabila status bencana nasional ditetapkan.

Memasuki hari ke-46 sejak bencana pertama terjadi, banjir dan longsor dilaporkan masih terus berlangsung.

Baca Juga: Terjerat Kasus Kuota Haji, Terungkap Yaqut Cholil Qoumas Ternyata Tak Pernah Lulus Kuliah

Hujan deras masih mengguyur sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra Barat, memperparah kondisi masyarakat terdampak.

Dampak bencana dinilai semakin kompleks. Jumlah pengungsi dilaporkan telah mencapai ratusan ribu orang.

Ratusan korban masih dinyatakan hilang, sementara jumlah korban meninggal dunia disebut telah menembus angka seribu orang.

Baca Juga: Aturan Pusat Berlaku, Bandung Barat Resmi Lepas 64 Honorer Teknis Mulai Tahun Ini

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat laporan korban meninggal akibat kelaparan dan kedinginan.

Sejumlah wilayah juga masih terisolasi akibat akses jalan yang terputus, sehingga bantuan belum dapat menjangkau seluruh korban bencana.

Koalisi menegaskan, tanpa langkah tegas dan kepemimpinan langsung dari pemerintah pusat, krisis kemanusiaan di Aceh dan Sumatra berpotensi semakin memburuk.***